KBM di Mukomuko, Siswa Belajar di Rumah, Guru Wajib Masuk

KBM di Mukomuko, Siswa Belajar di Rumah, Guru Wajib Masuk

MUKOMUKO, bengkuluekspress.com- Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) telah menetapkan proses kegiatan belajar mengajar (KBM) tahun ajaran baru masuk tanggal 13 Juli 2020. Hal ini sesuai dengan kalender pendidikan mendatang tetap memakai pola dalam jaringan (Daring) dan luar jaringan (Luring).

Kendati siswa masih tetap belajar di rumah namun, untuk tenaga pendidik dan kependidikan wajib masuk sekolah sesuai jadwal dan jam kerja.

\"KBM tetap memakai pola Daring dan Luring. Kalau untuk kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan tetap masuk untuk menyusun perangkat pembelajaran, pembagian dan pemberian tugas terhadap siswa serta melaksanakan tugas rutinitas lainnya,\" ujar Kepala Disdikbud Mukomuko, Drs H Ruslan MPd melalui Sekretaris Dinas, Darsono SPd saat dikonfirmasi, Rabu (8/7).

Dikatakan Darsono, dalam sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan balajar dalam rumah (BDR) Daring atau Luring, pihak sekolah wajib menyusun jadwal dan tugas yang disampaikan kepada pengawas.

\"Jadi bagi wilayah yang dekat dengan akses internet bisa menggunakan Daring. Tapi bagi wilayah yang jauh dan susah internet nantinya guru akan mendatangi ke rumah-rumah siswa-siswi untuk memberikan tugas atau materi untuk dipelajari. Dan pengawas wajib memonitor proses KBM sesuai dengan wilayah kerjanya,\" ujar Darsono.

Selanjutnya, apabila pihak sekolah akan melakukan sosialisasi terhadap murid wajib didampingi oleh wali murid dengan berpedoman protokol kesehatan dengan sistem sif. Terkait pengawasan tenaga pendidik dan kependidikan, Darsono mengatakan bagi wilayah yang dekat sudah ada tim untuk mengawasi. Sedangan yang jauh akan memanfaatkan Korwas di setiap wilayah.

\"Kalau yang dekat seperti Kota Mukomuko, Air Manjuto, XIV Koto, Air Dikit kita ada tim. Jadi nanti mereka akan datang ke sekolah-sekolah untuk kedisiplinan tenaga pendidik dan kependidikan. Kalau yang jauh nantinya korwas dan pengawas yang akan mendatangi sekolah di wilayahnya dan akan melaporkan hasilnya. Apabila ada yang tidak berangkat tanpa pejelasan berturut-turut akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang ada,\" pungkas Darsono.(en)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: