Anggaran DAK Rp 10,4 Miliar di Mukomuko Kembali Muncul
MUKOMUKO, bengkuluekspress.com - Sempat ditarik kembali oleh Pemerintah Pusat, Dana Alokasi Khusus (DAK) di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko kini muncul kembali. Anggaran DAK yang muncul kembali untuk Mukomuko ini, mencapai Rp 10,4 M untuk 5 OPD. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Mukomuko, Haryanto, Jumat (3/7).
Adapun DAK yang muncul di 5 OPD yakni Dinas PUPR Bidang Air Minum Rp 1,4 M dan Irigasi Rp 1,7 M, Dinas Perkim Bidang Sanitasi Rp 400 juta serta Perumahan dan Permukiman Rp 2 M, Dinas Perikanan Rp 964 juta, Dinas Pertanian Rp 699 Juta dan Disparpora bidang Pariwisata Rp 3,2 M.
\"Anggaran DAK fisik di 5 OPD sekitar Rp 10,4 miliar lebih kembali muncul. Ini sesuai dengan Perpres 72 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020,\" katanya.
Haryanto menambahkan, kendati anggaran DAK ini kembali muncul, waktunya sangat pendek untuk proses pengadaan sampai tanggal 31 Agustus mendatang.
\"Kita hari ini sudah melakukan rapat bersama pihak OPD yang menerima DAK ini. Saat ini kita sedang melakukan proses penyusunan DPA pergeseran dan nunggu proses DPA dulu baru proses pelaksanaan pengadaanya,\" tambahnya.
Sementara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko, Ruri Irwandi saat dikonfirmasi, membenarkan, ada 2 item pekerjaan yakni di Bidang Air Minum dan Irigasi dari DAK muncul kembali.
\"Di bidang kita ada 2 item pekerjaan dari DAK yang muncul kembali yakni Air Minum dan Irigasi anggarannya mencapai Rp 3,1 miliar lebih,\" jelasnya.(en)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: