Kotoran Ternak Masih Berserakan

Kotoran Ternak Masih Berserakan

MUKOMUKO,Bengkuluekspress.com – Pemkab Mukomuko telah menerbitkan peraturan bupati (Perbup) tentang hewan ternak. Peraturan tersebut merupakan turunan dari peraturan daerah (Perda) yang telah direvisi. Hanya saja, perbup yang isinya cukup tegas tampaknya belum diindahkan pemilik ternak.

Ini dibuktikan hewan ternak dan kotoran ternak masih berserakan di fasilitas umum, khususnya di wilayah perkantoran Pemkab Mukomuko dan jalan umum.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, A Halim SE MSi ketika dikonfirmasi BE menyampaikan, telah menyurati seluruh pemilik hewan ternak agar tidak di lepas di perkantoran, pemukiman penduduk dan fasilitas umum lainnya.

“Perbup memang sudah kami berlakukan, tetapi untuk saat ini masih dalam tahap sosialisasi dan telah menyurati pemilik ternak yang bersangkutan,” katanya.

Adapun isi surat tersebut diantaranya dilarang melepas ternak pada lokasi penghijauan, reboisasi, pembibitan, pekarangan rumah, pertamanan,lokasi pariwisata lapangan olahraga.

Selanjutnya dilarang berkeliaran di dalam kota, jalan – jalan atau tempat-tempat lain yang dapat menganggu keselamatan/kelancaran pemakai jalan umum.

Bagi pemilik ternak yang tidak menaati aturan yang ada, pihaknya akan melakukan penangkapan sesuai dengan amanah dalam perda.

“Yang jelas tindakan tegas akan kami lakukan. Untuk saat ini masih dalam sosialisasi dan pemberitahuan kepada pemilik ternak telah disiapkan jauh-jauh hari,” bebernya.

Halim juga menyampaikan, bagi masyarakat yang melapor hewan ternak berkeliaran dan menganggu fasilitas umum atau pribadi kepada petugas atau tim penertiban akan diberikan penghargaan.

“Penghargaan untuk masyarakat yang membantu mengikat hewan ternak yang menggangu fasilitas pribadi pada pekarangan di sekitar tempat tinggalnya, maka dapat diberikan penghargaan berupa bagi hasilupah tangkap sebesar 50 persen dari jumlah upah tangkap yang diterima oleh tim penertiban hewan ternak/petugas,” bebernya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: