1.037 Penerima KPM BST Diusulkan Diganti
CURUP, Bengkuluekspress.com - Lantaran tak mencairkan Bantuan Sosial Tunai (BST) pada periode pertama penyaluran pada bulan Mei lalu, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Rejang Lebong mengusulkan penggantian 1.037 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BST.
\"Karena pada periode pertama kemarin ada 1.037 KPM yang tak mencairkan BST, sehingga kita usulkan untuk dilakukan pergantian ke Kementerian Sosial,\" sampai Kepala Dinas Sosial Rejang Lebong, Zulfan Efendi SE MM.
Dijelaskan Zulfan, total kuota yang diterima Kabupaten Rejang Lebong untuk program BST sendiri sebanyak 4.464 KPM yang tersebar dalam 15 kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong.
Hanya saja pada saat penyaluran tahap pertama kemarin yang melakukan pencairan sebanyak 3.427 KPM.
\"Usulan pergantian ini sudah kita sampaikan ke pusat, kita juga sudah meminta agar portalnya dibuka sehingga bisa kita ganti dengan penerima lainnya,\" tambah Zulfan.
Dalam penyaluran BST sendiri, menurut Zulfan sejumlah kendalam mereka terima seperti data penerima yang ganda kemudian NIK penerima tidak valid, kemudian ada penerima yang menerima, kemudian penerima sudah menerima bantuan lain hingga penerima tidak ditemukan.
\"Selain itu, petugas juga ada menemukan penerima BST yang pencairannya melalui BRI bukan melalui kantor pos,\" aku Zulfan.
Jumlah penerima yang penyalurannya melalui BRI tersebut menurut Zulfan sebanyak 270 KPM.
Disisi lain, Zulfan juga mengungkapkan kuota penerima BST di Kabupaten Rejang Lebong bertambah dari sebelumnya 4.464 KPM menjadi 5.037 KPM.
Penambahan sebantak 573 KPM tersebut, menurut Zulfan adalah penerima dari penyandang disabilitas dan lansia. Untuk penerima BST dari penyandang disabilitas tersebut, menurut Zulfan prosea pencairannya tidak melalui kantar pos sebagaimana penyarain BST untuk masyarakat umum namun melalui rekening bank.
\"Saat ini masih berlangsung penyaluran BST tahap II yang dilaksanakan di lima Kantor Pos yang ada si Rejang Lebong ini,\" demikian Zulfan. (251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: