SE Gubernur Tak Diindahkan Sekolah
BENGKULU, bengkuluekspress.com- Surat Edaran gubernur Bengkulu tentang keringanan pembayaran iuran komite sebesar 50 persen bagi orang tua/wali siswa tingkat SMA/SMK/SLB se-provinsi Bengkulu belum seluruhnya dijalankan satuan pendidikan. Seperti yang terjadi di SMKN 3 Mukomuko, walimurid justru diminta membayar komite secara penuh walau ditengah pandemi covid-19. Bahkan walimurid yang ingin mendapatkan potongan uang komite atau bebas komite, diminta melengkapi berkas dan mengajukan surat miskin dari pemerintah daerah ke sekolah.
Terkait hal tersebut Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Drs,. Eri Yulian Hidayat MPd tak menampik informasi tersebut.
\" Ya tadi sudah kita klarifikasi baik ke Cabdin maupun sekolah,\" ujarnya pada BE, kemarin.
Dikatakanya, masih ada sebagian sekolah yang memang belum mengindahkan kebijakan gubernur. Padahal tindakan yang dilakukan sekolah jelas menyalahi aturan. Seperti diketahui gubernur Bengkulu telah mengeluarkan kebijakan dengan dikeluarkanya Surat Edaran tertanggal 12 Mei 2020. Dalam Srat Edaran tersebut pada Point 1 menegaskan pembayaran iuran komite bagi siswa SMA/SMK/SLB pada huruf (a) pemberian iuran komite sekolah diberikan keringanan sebesar 50 persen dari jumlah iuran komite sekolah pada masiing-masing sekolah. Huruf (b) disebutkan, pemberian keringanan pembayaran dilaksanakan selama empat bulan terhitung bulan April sampai dengan Juli 2020.
\"Memang sebagian sekolah masih ada yang belum terealisasi, tapi dalam waktu dekat mudah-mudahan segera kita realisasikan,\" katanya.
Eri menduga belum terealisasinya SE gubernur karena terputusnya komunikasi, dan persoalan ini sudah kita tindaklanjuti di cabdin setempat. Selain pengembalian uang komite, satuan pendidikan juga wajib mengembalikan biaya lainnya seperti uang perpisahan siswa/siswi kelas 12 yang saat ini sudah lulus, karena pelaksanaan perpisahan tidak dilakukan ditengah covid-19 ini.
\" Siswa siswi SMA/SMK kelas 12 yang sudah terlanjur membayar SPP/Komite dibulan itu serta biaya perpisahan juga harus dikembalikan, \" tegasnya.
Eri Yulian juga menegaskan akan memberikan sanksi bagi satuan pendidikan yang melanggar kebijakan gubernur Bengkulu. Tak disebutkan bentuk sanksi yang diberikan, namun ia menegaskan agar seluruh satuan pendidikan SMA/SMK tetap mengindahkan instruksi pimpinan, tukasnya. (247)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: