Peluk Istri Tetangga
KOTA BINTUHAN, BE - DH (45), warga Semidang Gumay terpaksa melaporkan tetangganya berinisial TM (47) ke polisi. Pasalnya DH tidak terima atas perbuatan TM yang telah memeluk dirinya saat DH belanja ke warung milik TM.
Kapolres Kaur AKBP Andi Kirnanda SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Lumban Raja ketika dikonfirmasi membenarkan laporan korban tersebut. Dijelaskannya, peristiwa itu sebenarnya sudah terjadi tanggal 12 Februari lalu, namun baru dilaporkan ke Mapolers Kaur kemarin (18/2).
Menurut keterangan korban kepada polisi, peristiwa itu berawal sekitar pukul 06.30 WIB ketika korban membeli gula pasir di warung milik TM. Karena sudah lama bertetangga, korban dengan pelaku terlibat obrolan bahkan diselingi senda gurau.
Setelah itu, korban pamit pulang kepada pelaku. Namun saat korban akan melangkah keluar warung, tiba-tiba pelaku langsung memeluk korban dari depan. Sontak korban menjerit dan marah kepada pelaku. Setelah itu kasus itu dilaporkan korban kepada keluarganya. Selanjutnya kasus itu diserahkan kepada aparat desa.
Namun diduga karena musyawarah keluarga dan desa tidak selesai, akhirnya korban melaporkan kasus dugaan pencabulan itu ke Polres Kaur. \"Kita sudah melakukan pemeriksaan korban, begitulah cerita korban. Namun saat itu tidak ada saksi yang melihatnya sehingga kita agak kesulitan mengusutnya,\" kata Kasat Reskrim Lumban Raja.
Lumban juga mengaku pihaknya sudah memeriksa TM, namun TM menampik tuduhan telah memeluk korban. Dia hanya mengakui memegang korban tetapi seperti biasa karena dia menganggap korban adalah saudara. MenurutTM, korban DH hanya salah pengertian. Setelah diperiksa, DH juga tidak ditahan oleh polisi karena dia menyatakan akan bersikap kooperatif, jika dipanggil polisi dia akan datang tepat waktu. \"DH ini tidak kita tahanm, hanya dikenakan wajib lapor. Namun kita akan mengusut laporan itu sampai tuntas,\" kata Lumban.(823)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: