Rapat Virtual Bahas Keringanan SPP

Rapat Virtual Bahas Keringanan SPP

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Tak puas dengan mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu, terkait keberatan terhadap Surat Edaran Wali Kota Bengkulu, yang menginstruksikan keringanan biaya SPP 50% bagi semua siswa di Kota Bengkulu. Kamis (4/5), kepala sekolah swasta akhirnya mengadu ke wali kota menyampaikana aspirasinya smelalui rapat virtual. Curhatan kepala sekolah itu disampaikan kepala SMPIT Al Hasanah Hermanto SPd mewakili Kepala sekolah se-kota Bengkulu melalui rapat virtual yang dipimpin Walikota Helmi Hasan menjelang kelulusan SMP/MTs di kota Bengkulu.

\"Pada prinsipnya sekolah swasta sangat mendukung program Pemerintah Kota Bengkulu. Sekolah swasta pun siap melaksanakan keringanan uang komite, namun harapannya tidak sampai 50 persen, tidak disamaratakan,\" pintanya.

Dalam curhatannya, kepala sekolah swasta mengklaim telah melaksanakan pemotongan uang komite, sejak dikeluarkanya surat imbauan pertama tertanggal 6 April 2020. Sekolah swasta memberikan keringanan dengan pemotongan uang komite sebesar 20-30 persen. Kebijakan itu telah berlangsung selama dua bulan April-Mei. Sekolah juga memberikan kebijakan bebas uang SPP bagi orang tua kurang mampu dan terdampak covid-19, seperti di PHK, penghasilan hilang karena usaha tutup.

\"Di Sekolah Alhasanah ada 30 siswa, dan 11 persen siswa yang bayar full. Kebijakan ini kita hitung betul bagaimana keseimbangan kemampuan sekolah sehingga tidak menimbulkan masalah baru,\" bebernya.

Beberapa sekolah swasta juga telah melaksanakan sesuai dengan intruksi walikota yaitu pemotongan uang komite hingga 50 persen. Hanya saja, baru berjalan dua bulan kondisinya sudah \"Oleng\". Karena, masih banyak siswa yang menunggak SPP sehingga untuk keseimbangan sekolah kebijakan pemotongan komite sebesar itu diturunkan menjadi 30 persen untuk seluruh siswa.

\"Tidak semua sekolah mampu hingga 50 persen. Dengan kebijakan tersebut ada dampak terhadap keuangan yang diterima. Kondisi saat ini pembayaran ada yang menunggak dan sekarang kami kesulitan untuk menalangi gaji guru kedepannya,\" keluhnya.

Menyikapi hal tersebut, wali Kota Helmi Hasan menegaskan dikeluarkanya kebijakan tersebut bukan untuk menyusahkan para guru atau sekolah swasta. Kebijakan ini diambil semata demi meringankan beban ekonomi walim urid ditengah pandemi covid-19.

\"Kebijakan pemerintah itu jika ada kendala coba diskusi, karena tujuannya untuk kebaikan dan tidak ada yayasan dan sekolah di kota Bengkulu, yang tidak baik,\" ujar wali kota.

Dikatakan Helmi Hasan, banyak dampak covid-19, yang dialami bangsa ini, termasuk Bengkulu. Dicontohkan Helmi Hasan, di ibu kota DKI Jakarta akibat Covid-19 dana alokasi umum di potong, pendapatan ASN juga dikenakan potongan 25 persen. Begitu juga di Bengkulu DAU dipotong 50 persen, pelaksanaan pembangunan layanan publik juga ditiadakan.

\"Maka kita ambil kebijakan terdampak,\" tegasnya.

Terkait keluhan gaji honor guru, Helmi Hasan, meminta satuan pendidikan agar tidak menahannya atau bahkan tidak membayarkannya. Karena, pemerintah telah membuat regulasi baru terkait honor guru tersebut. Pemerintah telah membolehkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk menggaji guru sebesar 50 persen.

\"Sehingga tidak ada alasan ini tidak berjalan,jika ada guru yang tidak dibayar gajinya, saya minta Dikbud cek informasi yang masuk,\" pintanya.

Jika dalam pelaksanaan keringanan pembayaran Komite tersebut, dikarenakan sekolah telah banyak menggratiskan siswa kurang mampu, sekolah dapat melaporkan ke Dikbud dan menyerahkan datasiswa kurang mampu tersebut untuk diberikan bantuan dan terbebas dari biaya pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu Dra Rosmayetti MM meminta kepala sekolah swasta untuk tetap melaksanakan intruksi walikota. Karena, sekolah tela mendapatkan kucuran anggaran Bantuan Operasional Sekolah. Dalam Permendikbud Nomor 44 tahun 2020, pembayaran guru honor dapat menggunakan dari dana BOS hingga 50 persen.

\"Selama pandemi Covid-19, pemerintah sudah memberikan kemudian dari dana BOS mulai gaji honorer, pembelian kuota internet siswa dan guru dan operasional sekolah,\" tutupnya. (247)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: