Kades Tanjung Raman Wajib TGR
ARGA MAKMUR, Bengkuluekspress.com - Setelah melakukan audit, Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara (BU) menyatakan Kades Tanjung Raman wajib TGR (tuntutan ganti rugi). Terkait indikasi korupsi kegiatan Bumdes di Desa Tanjung Raman, Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara (BU), yang melibatkan Kepala Desa (Kades) setempat mencapai Rp 155 juta. Hasil audit menunjukkan kades tersebut terbukti merugikan negara.
Inspektur Inspektorat Kabupaten BU Eka Hendriyadi saat dikonfirmasi awak media, kemarin (5/5) menuturkan, \"Dari hasil audit terhadap dana Bumdes Tanjung Raman 2017 dan 2018 ditemukan Kades Tanjung Raman terbukti merugikan negara ratusan juta rupiah dan sang kades diwajibakan mengembalikan kerugian tersebut,\" kata Eka Hendriyadi.
Eka menambahkan, meski sudah terbukti namun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) saat ini belum diserahkan kepada yang bersangkutan. Sebab LHP masih berada ditangan pimpinan Bupati BU Ir H Mian.
\"Kita tunggu dulu, kalau sudah ditanda tangani Bupati baru nanti LHP nya kita serahkan ke yang bersangkutan,\"ungkapnya.
Lebih lanjut, Eka menyampaikan, setelah LHP diserahkan, maka terhitung masa tenggang waktu selama 60 hari untuk Kades Tanjung Raman Suranto wajib mengembalikan seluruh kerugian negara yang telah teraudit.
Untuk diketahui audit terhadap penyertaan modal tahun 2017, sebesar Rp. 100 Juta yang mana dana tersebut sepenuhnya masuk kerekening Bumdes. Namun, temuannya didapat dana tersebut sebagian besar dikelola oleh Kades tersebut yakni Suranto, yang bukan pengurus Bumdes.
Mulai dari pembelian lahan itu dilakukan Kades, tanpa melibatkan pengurus Bumdes. Kemudian, pengadaan sapi hingga pengembangbiakannya juga dilakukan dan dikelola oleh Kades, hingga saat ini sapi itu sendiri tidak ada.
Kemudian, pada simpan pinjam kades memiliki hutang mencapai Rp. 9,5 Juta yang tidak kunjung dikembalikan. Pada 2018 murni menjadi temuan sebesar Rp. 55 Juta, karena Kades tersebut tidak pernah menyetorkan uang itu ke rekening Bumdes, hingga saat ini. (127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: