Remaja 19 Tahun Diringkus Polsek Ratu Agung
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Seorang remaja 19 tahun berinisial RK, warga Jalan Merapi 13 Kota Bengkulu berhasil diamankan pihak kepolisian Ratu Agung Senin (13/4) karena aksi pencurian di rumah warga Kelurahan Kebun Tebeng.
Saat diwawancarai di Polsek Ratu Agung, Kapolsek Ratu Agung IPTU Fajri Ameli Putra. STK. SIK membenarkan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian.
Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian yakni pelaku masuk ke rumah korban dengan membobol pintu belakang, kemudian masuk ke ruangan tengah dan berhasil menemukan satu buah handphone merek Oppo. Selanjutnya pelaku membuka lemari dan menemukan dompet berisikan uang sebesar Rp 350 ribu.
\"Pelaku sempat menyembunyikan barang curian ke salah satu rumah temannya, setelah pelaku tau bahwa korban mencari handphone kemudian pelaku membuang handphone tersebut,\" ujar Kapolsek, Selasa (14/4).
Pelaku saat ini sudah mendekam di dalan penjara Polsek Ratu Agung beserta barang bukti yang berhasil di amankan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 3 juta dan pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. (CW1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: