Hasil SKD Diumumkan 22 Maret

Hasil SKD Diumumkan 22 Maret

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Pelaksanaan tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2019 untuk tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) sudah berakhir.

Selanjutnya, pengumuman hasil tes SKD CPNS 2019 dilakukan secara serentak dimulai 22 sampai 23 Maret 2020 di website instansi masing-masing.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Manusia (BKPSDM) BU, Setyo Budi Raharjo melalui Kasubid Perencanaan kepegawaian dan Informasi data M Taufieq Nur Hidayat, saat dikonfirmasi awak media.

\"Untuk pelaksanaan SKD sudah dilaksanakan dan kita saat ini menunggu hasil pengumumannya saja.Diharapkan kepada seluruh peserta yang ikut silahkan menunggu di tanggal tersebut, jika nanti masuk ke 3 besar di formasinya insya Allah akan masuk ke jenjang tes SKB,\" kata Taufieq.

Taufieq menambahkan, bahwa untuk di Kabupaten BU diperkirakan jumlah peserta yang lulus SKD sejumlah 132 peserta, dan mereka akan bersaing di formasinya masing - masing.

Hal tersebut dilihat dari nilai 3 besar dikalikan dengan 44 formasi yang ada. Namun bagi peserta tidak lulus passing grade tidak usah berharap banyak untuk bisa masuk ke tahap SKB.

kerena otomatis gugur.\"Kalau diambil 3 besar dari 44 formasi yang ada karena 1 formasi kosong tidak ada yang mendaftar, maka jumlah yang lulus SKD berjumalh 132 orang,\" ungkapnya.

Lenih lanjut, Taufieq menuturkan, bila dibandingkan tahun sebelumnya bahwa nilai passing grade sendiri merupakan sebuah persentase nilai yang digunakan sebagai acuan untuk meluluskan seseorang.

Namun untuk di tahun ini agak sedikit berbeda dimana nilai tersbut dilihat dari nilai standar minimal TWK 65 TIU 80 dan TKP 126, bila salah satu kurang dari itu sudah di pastikan gugur.

Dan apabila peserta seleksi memiliki total nilai yang sama, pihaknya akan mengacu ke Permenpan nomor 23 tahun 2019 yakni akan di ambil nilai IPK tertinggi atau atau nilai rata - rata nilai tertinggi bila berasal dari lulusan SMA.

\"Kita akan ambil nilai kelulusan diawali berdasarkan dari nilai yang pertama, nilai TKP tertinggi, disusul dengan TIU, dan TWK.

Apabila dari kedua penentuan tersebut juga masih sama, maka yang terakhir dengan penentuan umur peserta yang lebih tua yang akan lolos,\" pungkasnya.(127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: