Pemkab Tunggu Petunjuk Pusat

Pemkab Tunggu Petunjuk Pusat

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Menanggapi Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) tentang Hari Libur dan Cuti Bersama tahun 2020 terkait penambahan 4 (empat) hari untuk cuti bersama pada tahun 2020.

Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara (Pemkab BU) akan mengikuti arahan dan petunjuk dari pemerintah pusat. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten BU Dr Haryadi SPd MM MSi, saat dikonfirmasi awak media, kamis (12/3).\"Ya kalau untuk menanggapi terkait itu, kita akan mengikuti dan petunjuk dari pemerintah pusat dek. Untuk selebihnya kita belum bisa mengasih terkait hal ini,\" kata Haryadi.

Haryadi pun menambahkan, bahwa penambahan 4 hari libur tersebut, sesuai SKB 3 Menteri, adalah 28 dan 29 Mei, 21 Agustus, serta 30 Oktober 2020, yang ditandatangani pada (9/3) lalu.

Dimana hal ini dalam rangka meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi dan pengaturan laju lalu lintas pasca Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriyah serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta.

\"Kita tunggu saja dari arahan dan petunjuk dari pemerintah pusat. Bagaimana tindak lanjutnya kita selaku Pemkab BU akan menuruti sepenuhnya keputasan dari pemerintah pusat,\" terangnya.

Sekda pun menyampaikan bahwa sesuai dengan peraturan, cuti PNS ada 4 yakni cuti tahunan, cuti bersama, cuti sakit dan cuti melahirkan.\"Terkait hal ini, kalau PNS ingin melakukan cuti tahunan PNS tersebut sudah bekerja minimal satu tahun berhak menerima cuti tahunan selama 12 hari. Namun tiap kali mengambil jatah cuti tahunan tidak boleh kurang dari tiga hari kerja. Beda kalau dengan cuti bersama bagi PNS, cuti bersama 2020 berlaku sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah. Untuk tahun ini, total libur nasional menjadi 16 hari dan cuti bersama 2020 sebanyak delapan hari,\" pungkasnya.(127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: