Miliki Ganja, 2 Warga Kota Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Bengkulu

Miliki Ganja, 2 Warga Kota Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Bengkulu

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Kedua tersangka ialah CP (37) warga Kelurahan Kandang Mas Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu dan HN (35) warga Kelurahan Nusa Indah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.

Sementara itu, Kapolres Bengkulu AKBP. Pahala Simanjuntak melalui Kasat Narkoba Polres Bengkulu IPTU Sampson Sosa Hutapea mengatakan, kedua pelaku tersebut terlibat kasus berbeda tidak ada keterkaitan.

“Berbeda kasus, tidak ada keterkaitan antara pelaku satu dan yang lain. Keduanya pemakai tapi masih kita kembangkan mungkin salah satu diduga penggedar. Barang bukti ganja masih dari dalam Provinsi Bengkulu,” ujar Sampson, Kamis (12/3).

Ditambahkan Sampson, tersangka pertama adalah Cecep yang diamankan pada pukul 19.30 WIB di belakang BIM, Jalan Pariwisata kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu.

Sedangkan untuk pelaku kedua ditangkap petugas pada pukul 21.00 WIB di Jalan Adam Malik Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

\"Dari tersangka pertama ini diamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis ganja, 1 unit handphone BB dan 1 unit kendaraan roda dua. Tersangka kedua petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 2 paket, 1 unit handphone, 3 lembar papir dan 1 unit kendaraan roda dua,\" terang Sampson.

Dijelaskan Kasat, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (CW1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: