Iuran BPJS Belum Turun

Iuran BPJS Belum Turun

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Terkait dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020, BPJS Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara (BU) menyatakan hingga saat ini pihaknya belum mnerima secara resmi terkait dengan adanya pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

\"Ya terkait soal tersebut saya belum bisa menjawab, karena keputusan ini kita menunggu dari kantor pusat, karena semua kebijakan tentanng BPJS Kesehatan kita menggunakan satu pintu, maka dari itu kita masih menunggu dari kantor pusat terkait masalah ini, secara resmi,\" kata Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten BU, Nanang Jayadi saat dikonformasi awak media, kemarin (10/3).

Nanang menambahkan, bahwa pada prinsipnya pihak BPJS Kesehatan menghormati keputusan yang dilakukan pleh MA.

Bila hal tersebut memang disetujui oleh pihak pusat maka dari langkah tersebut akan dijalani.\"Pada prisnsipnya pihak kita akan menghormati keputusan dari pihak MA, yang jelas hingga saat ini kita masih menunggu instruksi langsung oleh pihak pusat,\" ujarnya.

Apabila keputusan MA tersebut disetujui, bagaimana pada para peserta BPJS Kesehatan yang telah melakukan pembayaran iuran dengan tarif kenaikan sejak 1 Januari 2020? Nanang belum bisa menjawab pertanyaan tersebut.

Hal tersebut diakuinya karena masih berlangsung panjang apabila keputusan MA tersebut disetujui.\"Untuk hal ini saya belum bisa menjawab lebih jauh, karena keputusan tersebut sepenuhnya tanggung jawab pusat, apakah ada kembalian atau tidak kepada para peserta BPJS Kesehatan apabila hal ini memang disetujui,\" ungkapnya.

Lebih lanjut Nanang menuturkan, bahwa dengan belum adanya keputusan resmi terkait dengan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan ini.

Untuk para peserta BPJS Kesehatan saat ini masih melakukan pembayaran iuran seperti biasa saat ini dilakukan.\"Ya untuk saat ini para peserta BPJS tetap melalukam pembayaran iuran seperti biasa. Sembari menunggu hasil keputusan secara resmi dari pihak pusat,\" tukasnya.(127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: