Pajak Kendaraan Dinas Menunggak
ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) memangil Bagian Umum dan Perlengkapan Setdakab BU terkait dengan tunggakkan pajak kendaraan dinas (kendis) yang saat ini berjumlah Rp 782 juta.
Dalam hearing tersebut disampaikan bahwa untuk di Setkab BU sendiri kendis yang ada berjumlah 45 unit kendaraan, terdiri dari 26 R4 dan 19 R2 dan semuanya sudah dilakukan pembayaran pajak.
Hanya saja 1 unit mobil yang belum dibayarkan pajaknya yakni mobil jenis Jeep Landrover/Discovery 3.0 IDV6 AT dengan plat nopol BD 1157 DY, yang diketahui mobil tersebut digunakan oleh Bupati BU.
Kabag Umum dan Perlengkapan Setdakab BU, Rimiwang Muksin menjelaskan untuk kendis yang berada di Setkab BU berjumlah 45 unit.
Namun untuk kendis Landrover tersebut memang pihaknya belum membayarkan pajaknya akibat adanya keterbatasan anggaran pembiayaan di tahun 2019, sehingga kendis tersebut menunggak pajak 1 tahun.Namun pihaknya akan segera menyelesaikan pajak tersebut ditahun 2020 ini.
\"Mobil tersebut memang tidak digunakan lagi oleh Bupati Mian, untuk sekarang beliau memakai Jenis Pajero Sport, dan mobil tersebut saat ini bertempat di kediaman Pak Bupati yang berguna apabila ada tamu dari luar yang berkunjung. Namun terkait pajak mobil Landrover ini kita sudah berkoordinasi dengan pihak pengelola keuangan di Setdakab bahwa pajak tersbut akan diselesaikan,\" ungkapnya.
Disisi lain, terkait dengan tunggak pajak kendis yang berjumlah 626 unit yang berada di lingkup Pemkab BU dengan tunggakan mencapai Rp 782 juta, Komisi I DPRD BU akan segera memanggil OPD terkait.
Untuk kendis terbanyak menunggak pajak yakni di Dinas Kesehatan, Dinas KKBN, Dinas Sosial serta di Bagian Pemerintahan Desa.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: