Sukri Jabat Penjabat Kades Pondok Kopi

Sukri Jabat Penjabat Kades Pondok Kopi

MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Sukri, dilantik sebagai Penjabat Kepala desa (Kades) Pondok Kopi, Kecamatan Teras Terunjam, senin(2/3) pagi. Pelantikan itu dilakukan Camat Teras Terunjam, Subaryadi. Pelantikan penjabat Kades tersebut, setelah Kades definitif sebelumnya mengundurkan diri lantaran melakukan dugaan pelanggaran etik sebagai Kades beberapa waktu lalu. Camat Teras Terunjam, Subaryadi menyampaikan, untuk mengisi kekosongan serta untuk memperlancar roda pemerintahan desa setempat, Pemkab Mukomuko mengambil inisiatif dengan mengangkat penjabat Kades.

“ Tidak ada kekosongan. Jabatan Kades diisi oleh pak Sukri, yang sebelumnya bertugas di kantor Kecamatan Teras Terunjam,” ujarnya.
Sedangkan untuk masa jabatan yang diemban Penjabat Kades Pondok Kopi, berakhir hingga adanya pergantian antar waktu (PAW) Kades. Sebelum adanya PAW Kades, pihaknya mengharapkan supaya Penjabat Kades yang dilantik saat ini dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik - baiknya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena, maju dan mundurnya sebuah pemerintahan desa itu tidak terlepas dari pimpinan tertinggi di desa tersebut. Termasuk dalam penggunaan dana desa dan alokasi dana desa. “Desa menggelola anggaran yang cukup besar. Baik dan tidaknya penggelolaan anggaran tersebut, Kades yang bertanggungjawab. Itulah sebabnya, setelah dilantiknya penjabat Kades hingga adanya PAW Kades. Saya berpesan penjabat kades yang dilantik menjalankan tupoksinya dengan semaksimal mungkin,” pesannya. Camat juga menyampaikan, Penjabat Kades Pondok Kopi ini, semua hak-haknya selaku Kades bakal dipenuhi oleh pemerintah.
“Mislanya motor dinas Kades. Namun, tidak untuk gaji. Karena Penjabat tersebut adalah ASN di kantor kecamatan,” ungkapnya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: