Tunggakan Pajak Kendis Bertambah

Tunggakan Pajak Kendis Bertambah

\"\"ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Semakin hari tunggakkan pajak kendaraan dinas (Kendis) atau plat merah di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara (Pemkab BU) semakin bertambah.

Sebelumnya tunggakan tersebut mulai dari tahun 2013 hingga 2019 mencapai Rp 729 juta. Namun hingga hari ini tunggakkan pajak tersebut bertambah dari jumah sebelumnya dimana untuk saat ini tunggakan tersebut mencapai Rp 782 juta.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Pihak UPTD Samsat Kabupaten BU melalui Kasi Penagihan, Pembukuan dan Pelaporan, Drs M Rawi saat disambangi awak media, kamis (27/2).\"Ya, semakin hari tunggakan pajak tersebut bertambah, dan untuk data kita terakhir dihari ini jumlah tunggakkan mencapai Rp 782 juta,\" kata Rawi.

Terkait tunggakan tersebut, Rawi mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah beberapa kali melakukan koordinasi kepada pihak Pemkab BU dengan cara melayangkan surat pemberitahuan sebagai bentuk upaya UPTD Samsat BU dalam menyelesaikan tunggakkan tersebut.

Namun sampai saat ini pihak Pemkab belum ada melakukan untuk mengurus pembayaran.\"Upaya pihak kami dalam tunggakkan pajak Kendis ini sudah dilakukan, dengan melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak Pemkab BU untuk segera melakukan pembayaran terhadap Kendis yang menunggak ini. Namun hingga saat ini belum ada pihak Pemkab BU yang mengurus pajak,\" ujarnya.

Menurut Rawi terkait dengan tunggakkan ini bukan terkendala di anggaran saja. Akan tetapi banyak kendala lainnya yang menyebabkan tunggakan pajak tersebut. Dimana dari hasil koordinasi pihaknya dengan pihak Pemkab BU, dikarenakan kendaraan tersebut sudah banyak beralih atau pindah tempat dari OPD satu ke OPD lainnya.

Hal ini membuat pihaknya sedikit kewalahan mendata Kendis yang ada. Selain itu, tertunggaknya pajak Kendis tersebut lantaran tidak adanya dokumen TNKB yang kebanyakan hilang. Terlebih lagi, banyak juga Kendis yang sudah tidak digunakan lagi, alias menjadi bangkai.

\"Yang jelas pihak UPTD Samsat BU akan terus berupaya dalam masalah tunggakan ini, karena hal ini menyangkut dengan PAD kabupaten BU juga, karena dari hasil retribusi pajak ini merupakan sistem bagi hasil,\" tukasnya. (127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: