Emilia Puspita & Babul Ditolak
ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Hanya mengantongi sebanyak 13.188 dukungan, pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Utara (BU) tahun 2020 perseorangan, Emilia Puspita SH dan Babul Hairien, ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) BU.
Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU BU dalam membacakan berita acara pada Selasa malam (25/2) pukul 23.30 WIB tentang hasil pengecekan pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati BU tahun 2020 atas nama Calon Bupati Emilia Puspita SH dan Calon Wakil Bupati Babul Hairien.
Dengan ditolaknya ini di Kabupaten BU dipastikan tidak ada calon perseorangan.Dimana dari hasil pengecekan B.1 KWK, B.1.1 KWK dan B.2 KWK. Jumlah dokumen yang diserahkan 21.953, jumlah dokumen yang memenuhi syarat 13.188 dan jumlah dokumen yang tidak memenuhi syarat 8.765.
Sebagaimana dari hasil pengecekan tersebut dukungan bakal calon perseorangan Emilia Puspita SH dan Babul Hairien dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan dan sebaran, sehingga dokumen dukungan calon perseorangan ditolak.
Untuk diketahui pembacaan berita acara tersebut berlangsung di aula KPU BU yang dihadiri seluruh Komisioner KPU, dan Paslon perseorangan Emilia Puspita, serta dari pihak Bawaslu, Kepolisian, TNI dan para awak media.
Usai menerima secara resmi berita acara tersebut, Emilia Puspita menuturkan, bahwa dirinya menerima hasil dari pengecekan dari pihak KPU BU, dimana hasil ini merupakan dinamika dari dalam hidup yang harus dirinya terima.
Dan ini akan menjadi catatan sendiri agar kedepannya untuk lebih baik lagi dalam mempersiapkan diri.Serta dirinya juga mengucapkan terima kasih atas kinerja KPU BU yang mampu bekerjasama dalam pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten BU.
\"Ya, dari hasil keputusan pihak KPU saya terima dengan lapang dada. Ini mungkin sebagai catatan bagi diri saya agar kedepannya lebih mempersiapkan diri lagi. Dan saya mengucapkan terima kasih kepada pihak KPU BU atas kinerjanya dan kerjasamanya,\" kata Emilia.
Dirinya pun menambahkan, dan tentunya ini bukan langkah terakhir buat dirinya, karena kesempatan lebih panjang. Kemungkinan dirinya akan mengikuti Pilkada ini melalui jalur yang lain yakni dari dukungan partai politik.\"Ini bukan langkah terakhir saya, karena kesempatan yang masih panjang, kemungkinan saya akan berusaha mengikuti Pilkada ini lagi melalui pintu yang lain. Ibaratnya tiket pesawat City link hari ini hangus, besok saya beli tiket pesawat Lion Air,\" ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU BU Roges Mawansyah SE ME, mengungkapkan berdasarkan hasil pengecekan ditemukan bahwa dukungan bakal calon perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan dan sebaran.
Sehingga dokumen dukungan perseorangan ditolak. Syarat dukungan Balon perseorangan Bupati dan wakil bupati BU Emilia Puspita dan Babul Hairien hanya menyerahkan 13.188 ribu. Seharusnya sesuai dengan aturan sebanyak 21.012 ribu syarat dukungan sebaran minimal 10 Kecamatan dari 19 kecamatan se- Kabupaten BU.
\"Setelah seluruh dokumen persyaratan pencalonan diteliti dipastikan hasil pengecekan dokumen syarat dukungan tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak ada lagi masa perbaikan karena Paslon ini menyerahkan berkas dokumen di hari terkahir,\" ungkapnya.
Lebih lanjut Roges menyampaikan, dengan telah berakhirnya masa penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan, akan dilanjuti dengan penyerahan syarat dukungan pasangan calon dari partai politik (parpol). Untuk pendaftaran jalur Parpol sendiri baru akan dibuka pada bulan Maret 2020 mendatang.\"Ya, dengan telah berakhirnya pendaftaran jalur perseorangan, kita akan kembali membuka jalur Parpol,\" tandasnya. (127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: