Dituduh Jual Diri, Biduan Lapor Polisi

Dituduh Jual Diri, Biduan Lapor Polisi

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Seorang biduan atau pendamping lagu (PL) bernama Tesa Arsila Madarti (24), warga Desa Sulawangi Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur, mendatangi Mapolres Kaur Senin (24/2) siang.

Kedatangannya tersebut, guna melaporkan dua rekannya berinisial RE (45) dan WE (22), warga Desa Suka Rami Kecamatan Kelam Tengah atas pencemaran nama baik sekaligus perbuatan yang tidak menyenangkan.

“Ya untuk laporan korban yang berprofesi pemandu lagu sudah kita terima, dan juga beberapa saksi sudah kita mintai keterangan,” kata Kapolres Kaur, AKBP Puji Prayitno SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Ahmad Khairuman SE, senin (24/2).

Data terhimpun BE, ibu muda ini dituduh oleh terlapor jika dirinya telah melakukan jual diri beberapa hari lalu sekitar pukul 20.30 WIB di rumah terlapor RE di Desa Suka Rami.

Dimana pada saat itu kedua terlapor bercerita dengan rekannya Mihar selaku saksi, dengan menyebutkan jika pelapor rela menjual dirinya demi untuk membayar kredit mobil. Tak terima nama baiknya dicemarkan dan dibilang jual diri, lalu korban melaporkan keduanya ke Mapolres Kaur untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Permasalahan ini karena korban dituduh jual diri untuk bayar kredit mobil, dan untuk memastikan ini nanti terlapor akan kita panggil untuk kita periksa. Nanti jika terbukti kita akan jerat pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun empat bulan,” jelas Kasat. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: