Tak Ada Calon Perseorangan
MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Mukomuko tahun 2020 ini, dipastikan tidak ada bakal calon independen atau perseorangan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko,Irsyad dikonfirmasi BE, senin (24/2) menyampaikan, pilkada digelar November 2020 mendatang, tidak ada calon dari perseorangan.
“KPU telah membuka pendaftaran penyampaian syarat dukungan bagi calon perseorangan sejak tanggal 19 – 23 Februari 2020. Hingga ditutupnya pendaftaran Minggu (23/2) pukul 00.00 WIB malam, tidak ada satupun bakal calon yang menyampaikan berkas dukungannya ke KPU. Kami memastikan, Pemilu Kada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mukomuko, tidak ada calon dari perseorangan,” tegasnya.
Berita acara terkait tidak adanya calon perseorangan, juga sudah ditandatangani KPU Kabupaten Mukomuko yang disaksikan langsung oleh Bawaslu Kabupaten Mukomuko.
Berita acara itu, kata Irsyad, akan disampaikan kepada KPU Provinsi Bengkulu dan KPU RI. Disisi lain Irsyad juga menyampaikan, untuk masa pendaftaran bagi calon Bupati dan Wabup yang diusung Partai politik (Parpol), dibuka mulai tanggal 16 Juni – 18 Juni 2020 mendatang.
“Ini berdasarkan tahapan yang sudah ditetapkan KPU RI,” ungkapnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Padlul Azmi juga memastikan bahwa hingga ditutupnya penyerahan syarat dukungan bakal calon bupati dan wakil bupati perseorangan di Kabupaten Mukomuko, tidak ada yang menyerahkan syarat dukungan.
Artinya Kabupaten Mukomuko dipastikan tidak ada calon perseorangan pada Pemilu Kada 2020 mendatang. “Sudah dipastikan tidak ada bakal calon perseorangan. Kita juga langsung menyaksikan di Kantor Sekretariat KPU Mukomuko hingga tadi malam (kemarin),” ungkapnya. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: