Penyerahan Dukungan Independen Dibuka
ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Tahapan penyerahan syarat dukungan untuk pasangan bakal calon perseorangan atau independen di Pilkada Kabupaten Bengkulu 2020 telah dibuka.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Roges Mawansyah SE ME, rabu(19/2). Ia menjelaskan masa penyerahan ini hanya 5 hari yakni mulai dari 19 hingga 23 Februari 2020.
\"Ya, telah dibuka penyerahan dukungan bagi bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan,\" kata Roges.
Ia menambahkan, dalam waktu 5 hari tersebut juga termasuk dalam tahapan lainnya mulai dari pengecekan syarat jumlah dukungan dan persebaran, verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual.
Setelah itu, KPU BU akan memberikan kesempatan kepada bakal calon perseorangan yang belum memenuhi syarat untuk melakukan perbaikan berkas dukungan.
Lebih lanjut Roges menuturkan, jumlah minimum syarat dukungan pasangan bakal calon perseorangan untuk Pilkada Kabupaten BU 2020 sebanyak 21.012 lembar foto copy E-KTP serta dilengkapi surat penyataan pemilik E-KTP diatas materai Rp 6 ribu.
Dukungan tersebut minimal tersebar pada 10 kecamatan di Kabupaten BU.\"Untuk syarat dukungan yang wajib dipenuhi oleh bakal calon perseorangan minimal 21.013 yang tersebar 50 persen dari Kecamatan yang ada di kabupaten BU,\" tukasnya. (127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: