Kejari Selamatkan Miliaran Rupiah

Kejari Selamatkan Miliaran Rupiah

MUKOMUKO, bengkuluekspress.com – Pada tahun 2019 lalu, jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, berhasil menyelamatkan Pemkab Mukomuko yang harus membayar kewajiban tuntutan dari pihak ketiga dari perkara perdata pekerjaan fisik.

“Dari hasil persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pemkab tidak ada kewajiban membayar apa yang menjadi tuntutan. Penyelamatan uang negara mencapai Rp 2,2 miliar dari hasil litigasi atau melalui jalur pengadilan,” kata Kajari Mukomuko, Hendri Antoro SAg SH MH.

Sedangkan non litigasi atau jalur di luar pengadilan, Kajari juga menyebutkan penyelamatan uang negara sebesar Rp 474 juta di tahun 2019 lalu. “Keberhasilan ini tidak hanya kerja keras tim dari kejaksaan. Termasuk adanya peran dari instansi terkait lainnya. Termasuk di tahun 2020 ini, pihaknya juga menyelamatkan uang pengembalian dari hasil audit BPK sebesar Rp 120 juta,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Kajari, jaksa selaku pengacara negara, terus melakukan upaya penyelamatan aset milik daerah baik aset bergerak maupun tidak bergerak. Upaya yang dilakukan tersebut, setelah Pemkab Mukomuko meminta pendampingan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). “Pemkab memberikan beberapa laporan yang ada kaitannya dengan permasalahan kasus Perdata,\" katanya.

Seperti di akhir tahun 2019 lalu, ada sebidang tanah milik Pemkab Mukomuko yang selama 11 tahun terjadi sengketa akibat pengklaiman oleh oknum warga. Alhamdulillah, dengan cara pendekatan yang baik, komunikasi yang baik, maka sebidang tanah yang dikuasai oleh oknum itu berhasil kita selamatkan tanpa harus menempuh jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku. \"Dimana sebidang tanah milik Pemkab Mukomuko tersebut terjadi persengketaan hingga belasan tahun lamanya,” ungkapnya. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: