Dewan Tolak Raperda BUMD
KEPAHIANG, bengkulueekspress.com - Seluruh anggota DPRD Kabupaten Kepahiang menolak pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Penolakan disampaikan fraksi-fraksi dalam rapat paripurna, Senin (30/12), dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Raperda Kabupaten Kepahiang dimasa sidang ke-3 tahun 2019.
Diawali dengan laporan Pansus 1 DPRD Kepahiang, Franco Escobar SKom menyampaikan, Pansus mendorong Raperda tentang pencegahan, pengendalian penyalahgunaan dan peredaran narkoba untuk disahkan sesuai dengan amanat Undang Undang No 35 Tahun 2019 tentang narkotika dan Permendagri No 12 Tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan, pemberantasan dan prekusor narkotika.
\"Karena pansus berpendapat pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan mengatur BUMD kedalam Perda, mengingat dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD tidak memberi amanat tentang pendelegasian kewenangan ini,\" ungkapnya.
Maryatun, dari Fraksi Nasdem menegaskan, Pansus II menyetujui Raperda irigasi dan dari Pansus 3 Hendri AMd merekomendasi untuk menyetujui Raperda tentang penyelenggaraan penanaman modal dan Raperda tentang RPJMD Kabupaten Kepahiang 2016-2021.
Empat fraksi, yakni Nasdem, Golkar, FPPI, PKD dan Demokrat dengan tegas menyatakan menolak pengesahan Raperda tentang BUMD. Sementara Raperda tentang irigasi, Raperda tentang RPJMD 2016-2021 dan Raperda tentang penyelenggaraan penanaman modal disahkan karena mendapatkan persetujuan mayoritas fraksi. Raperda Kabupaten Kepahiang masa sidang III untuk disahkan dan berharap dapat diundangkan dan disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat.
\"Berdasarkan pendapat fraksi-fraksi DPRD, maka pimpinan DPRD memutuskan dalam surat Keputusan DPRD yang berita acaranya juga ditanda tangani Bupati Kepahiang yang menyetujui Empat (4) Raperda. Yakni Raperda Kabupaten Kepahiang tentang pencegahan pengendalian penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, Raperda Kabupaten Kepahiang tentang irigasi. Raperda Kabupaten Kepahiang tentang RPJMD 2016-2021, Raperda tentang penyelenggaraan penanaman modal di Kabupaten Kepahiang dan Menolak Raperda Kabupaten Kepahiang tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),\" tegas Waka 1 DPRD Kepahiang, Andrian Defandra SE MSI. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: