Izin RSUD Jalur II Distop
KEPAHIANG, bengkuluekspress.com – Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang, Windra SP menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang tidak mengeluarkan atau menyetop izin rumah sakit jalur II sebelum ada kerjasama atau MoU dengan Pemkab Rejang Lebong (RL).
“Kalau lokasi rumah sakit itu berada di wilayah Kabupaten Kepahiang, kita harus mempertahankannya,”pungkasnya.
Sementara Kepala DPMPTS Kepahiang, H M Salihin mengatakan, sejauh ini persyaratan pengurusan izin rumah sakit jalur dua ini memang belum lengkap dan masih dalam proses. Mekanisme pengurusan izin rumah sakit tersebut, usulan pembuatan izin dari Pemkab RL dan yang menerbitkan izinnya DPMPTS Kepahiang. “Izinnya memang belum kita terbitkan, karena masih ada beberapa persyaratan yang belum lengkap dan proses pembuatan izinnya masih terus bergulir,”imbuhnya.
Untuk penghentian proses pembuatan izin pengoperasian rumah sakit tersebut, pihaknya masih menunggu surat resmi dari DPRD Kepahiang. Setelah ada surat penghentian dari DPRD dan Bupati. “Semua proses ada mekanismenya, nanti pernyataan atau ada pun surat dari ketua DPRD akan kita teruskan ke pak bupati. Apa tanggapan pak bupati, sejauh ini kita pending dulu untuk penerbitan izin rumah sakit tersebut, kita masih menunggu arahan dari pak bupati seperti apa,” terangnya. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: