OPD Diminta Sampaikan Serapan Anggaran

OPD Diminta Sampaikan Serapan Anggaran

KEPAHIANG, bengkuluekspress.com - Seluruh OPD dalam Kabupaten Kepahiang diminta untuk menyampaikan serapan anggaran sepanjang tahun 2019. Penyampaian laporan serapan anggaran ditargetkan tanggal 10 Desember mendatang dan sesuai dengan target serapan anggaran OPD Kepahiang harus mencapai 85 persen. OPD yang tidak menyampaikan laporan serapan anggaran diancam dikenakan raport merah dan wajib memberikan alasan sesuai dengan kendala yang dialami.

Kabag Pembangunan Setkab Kepahiang, Jono Antoni SSos MM mengatakan, surat edaran telah disampaikan kepada seluruh OPD Kepahiang terkait permintaan penyampaian laporan serapan anggaran. Pihaknya akan menunggu laporan OPD masuk paling lambat tanggal 10 Desember mendatang, karena dijadwalkan tanggal 20 Desember akan dilaksanakan rapim TEPRA.

\"Berapapun serapan anggaran yang telah dicapai wajib diilaporkan paling lambat tanggal 10 Desember dan diminta tidak ada keterlambatan,\" kata Jono.

Selanjutnya, bagi OPD yang lamban dalam penyampaian laporan diancam mendapatkan raport merah dan wajib untuk memberikan alasan terkait kendala yang dihadapi. Tahun 2019 akan segera berakhir dan paling tidak tanggal 10 Desember pencapaian realisasi anggaran bisa mencapai 85 persen. \"Paling sedikit serapan anggaran 85 persen, karena TA 20199 hanya menyisakan 1 bulan saja. Untuk laporan realisasi 100 persen dilaporkan paling lambat 1 bulan setelah tahun anggaran berakhir,\" demikian Jono. (320)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: