Tuntutan Warga Soal Revisi HGU PT SIL Disetujui Pemprov Bengkulu

Tuntutan Warga Soal Revisi HGU PT SIL Disetujui Pemprov Bengkulu

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Hearing yang difasilitasi Pemprov Bengkulu sebagai tindaklanjut aksi demontrasi yang dilakukan warga asal Kabupaten Bengkulu Utara, Rabu (27/11), melahirkan 6 kesepakatan dibuat terkait polemik Hak Guna Usaha (HGU) PT Sandabi Indah Lestari (SIL).

Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, Hj. Yuliswani, SE, MM yang memimpin hearing mengatakan, dalam pertemuan turut dihadiri perwakilan dari Pemkab Bengkulu Utara, telah dibuat kesepakatan antara masyarakat Desa Unit 7, Unit 9, Air Sebayur, Dusun Limas Jaya dan Dusun Limas Baru Manunggal Desa Bukit Harapan Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara bersama dengan PT. SIL.

\"Enam kesepakatan diantaranya, terkait tuntutan kejelasan lahan yang dikelola warga, dimana HGU tersebut saat ini telah dikuasi PT. SIL berdasarkan hasil lelang Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tahun 2011 dengan total seluas 9.328 Ha,\" ujar Yuliswani kepada bengkuluekspress.com usai memimpin hearing di lantai lll kantor gubernur itu.

Dikatakan Yuliswani, masyarakat diminta segera mengirim ke Gubernur Bengkulu untuk mengajukan permohonan inclave lahan yang masih digarap masyarakat sejak tahun 1999 sampai dengan sekarang. Yang mana pada HGU No 33 dengan luas 4.971 Ha, yang digarap warga luasnya sekitar 1.308 Ha, dan HGU No 11 seluas 3.000 Ha digarap warga 713,55 Ha disertai dengan data pendukung

Pemprov bakal menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan Kanwil BPN Provinsi Bengkulu untuk penyelesaian polemik HGU ini. Selain itu PT. SIL juga diminta untuk tidak melakukan intimidasi terhadap warga yang masih menggarap lahan, dan mencari solusi terbaik.

\"Kita minta PT SIL memberikan kompensasi bila warga bersedia melepaskan lahan garapannya dan menghormati warga yang menjadi penggarap lahan,\" katanya.

Tertuang dalam kesepakatan, Pemprov bakal mengambil langkah konkrit sesuai kewenangannya guna penyelesaian polemik tersebut, yang tentunya melalui pertemuan berkala selama 3 bulan. Kesepakatan itu diharapkan dapat ditindaklanjuti masing-masing pihak.

Sementara itu, Ketua JPKP Provinsi Bengkulu, Jonson Manik menyampaikan, terdapat sekitar 771 kepala keluarga yang menggantungkan hidupnya dari menggarap lahan berpolemik tersebut. \"Sejak awal kita meminta agar dilakukan revisi HGU PT SIL. Sehingga warga yang kerap diintimidasi perusahaan menggarap, tidak kehilangan lahan garapan,\" kata Jonson.

Disisi lain, juru bicara PT SIL, Hendro mengakui, sejauh ini pihaknya terus menghormati warga yang menggarap lahan dalam HGU perusahaan. Sebagai bentuk penghormatan yang dimaksud, PT. SIL sudah menyampaikan siap memberikan kompensasi bagi warga yang ingin melepas lahannya.

\"Terus terang saja, kita selama ini tidak tahu jika bersengketa. Apalagi diketahui dari total luas lahan itu sudah pernah ada yang diinclovekan,\" pungkasnya.(HBN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: