Guru Pertanyakan Kelebihan Pajak
CURUP, bengkuluekspress.com - Sejumlah guru di Kabupaten Rejang Lebong mempertanyakan pengembalian uang kelebihan pemotongan pajak atas dana sertifikasi yang mereka terima pada triwulan I tahun 2019 ini. Hal tersebut karena hingga saat ini pengembalian uang kelebihan pembayaran pajak tersebut belum juga dikembalikan.
\"Hingga saat ini kami belum menerima uang pengembalian kelebihan pemotongan pajak pada pembayaran triwulan I lalu,\" aku salah seorang guru yang enggan disebutkan namanya.
Menurut yang bersangkutan, ia bersama guru-guru yang mengalami kelebihan pemotongan pajak tersebut sudah dijanjikan oleh petugas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong akan dibayarkan pada triwulan II lalu, namun kenyataannya tidak ada. \"Padahal sebelumnya pihak Diknas sudah membuat surat pernyataan akan dikembalikan di TW II namun hingga sekarang belum juga,\" tambahnya.
Terkait dengan kelebihan potong pajak sendiri menurutnya dialami oleh guru-gurungan golongan III. Dimana menurutnya seharusnya potongan pajak untuk guru-guru golongan III tersebut sebesar 5 persen, namun terpotong sebanyak 15 persen seperti potongan untuk guru golongan IV. Atas kejadian tersebut, ia sendiri mengaku kelebihan pemotongan sebesar 10 persen tersebut mencapai Rp 900 ribu.
Sementara itu terkait dengan belum dikembalikannya kelebihan pemotongan pembayaran pajak tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong, Drs Noprianto MM membenarkan prihal tersebut. Dimana menurut Noprianto saat ini proses pengembalian kelebihan bayar tersebut sedang mereka proses. \"Proses pengembalian itu dilakukan oleh KPP Pratama Curup, dimana proses administrasinya sudah selesai sejak satu bulan yang lalu,\" terang Nopri.
Menurut Nopri karena proses pemotongannya kemarin dilakukan perorangan, sehingga pengembaliannya juga akan dilakukan perorangan dan tidak bisa dilakukan secara kolektif. Bila memang nanti sudah ada panggilan dari KPP Pratama Curup untuk dikembalikan maka akan mereka panggil guru-guru yang bersangkutan.
Nopri juga mengungkapkan, kesalah pemotongan pajak atau kelebihan pemotongan pajak tersebut terjadi pada guru golongan II, dimana menurutnya kesalahan pemotongan tersebut karena petugas yang mengurusnya masih baru, sehingga saat menginput data ia, ia langsung copy paste saja tanpa melihat status golongan maupuan PNS dan non PNS. \"Kita harap para guru yang kelebihan potong bayar pajak untuk bersabar menunggu informasi dari dinas, kita upayakan tahun 2019 ini semuanya sudah selesai,\" demikian Nopri.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: