Rekomendasikan Cabut 3 Perda

Rekomendasikan Cabut 3 Perda

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Kabupaten Kaur (Pemkab) Kaur, merekomendasikan mencabut tiga Peraturan Daerah (Perda) dan menggantinya dengan yang terbaru yakni Perda tentang Tata Ruang Wilayah (RTRW), tentang Hewan Ternak dan Perda tentang Barang Milik Daerah Kabupaten Kaur. Hal ini lantaran banyak poin dalam Perda tersebut sudah tak sesuai dengan kondisi saat ini. Selain itu, juga merekomendasikan menerbitkan tiga Raperda baru untuk diusulkan.

Hal ini disampaikan Wakil Bupati Kaur Hj Yulis Suti Sutri dalam Nota Pengantar terhadap enam Raperda Kabupaten Kaur tahun 2019 yang disampaikannya Rabu (13/11). Menurut Wabup, enam nota pengantar itu yakni pertama mengenai Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah. Sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 105 Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah dan pasal 511 ayat (1) peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang milik daerah, maka perlu mengatur pengelolaan barang milik daerah.

“Perda Kaur nomor 09 tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Kaur sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan perundang-undangan tentang pengelolaan barang milik daerah sehingga perlu direvisi,” sampainya.

Sedangkan terkait Raperda kedua tentang perlindungan perempuan dan anak terhadap tindak kekerasan, tentunya setiap warga negara berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, mendapatkan perlindungan diri pribadi bermasyarakat berbangsa dan bernegara. “Peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan memerlukan dukungan peraturan, dan perangkat kelembagaan di tingkat daerah Kabupaten Kaur yang dapat menjamin pelaksanaannya,” ujar Wabup.

Ketiga tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten Kaur tahun 2018-2019 bahwa rancangan peraturan daerah tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten Kaur tahun 2018-2019. Tentunya untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 8 ayat (1) dan pasal 9 ayat (3) undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan dan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota diatur dengan peraturan daerah.

“Raperda ini akan menjadi pedoman perencanaan pembangunan kepariwisataan daerah bagi seluruh pemangku kepentingan dan menetapkan perwilayahan pengembangan pariwisata yang terdiri dari kawasan strategis pariwisata dan kawasan pengembangan pariwisata di kabupaten Kaur,” terang Wabup. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: