Polres Tetapkan Tujuh Tersangka Narkoba

Polres Tetapkan Tujuh Tersangka Narkoba

MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress– Jajaran Sat Narkoba Polres Mukomuko,berhasil mengungkap perkara dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu. Tujuh orang terduga pelaku itu telah ditetapkan sebagai tersangka.“Penangkapan dan pengungkapan perkara narkoba ini dilakukan pada waktu dan tempat berbeda di wilayah hukum Polres Mukomuko. Pada Agustus dan September 2019 ini. Ketujuh tersangka itu sebagai pemakai dan pengedar,” ujar Kapolres Mukomuko, AKBP Yayat Ruhiyat SIK didampingi Kabag Ops, Kompol Hasdi dan Kasat Narkoba, Iptu Rastyono,kemarin (26/9).

Ketujuh tersangka, tiga orang diantaranya berprofesi sebagai nelayan. Inisial EP (20), Desa Pernyah, SH (24) warga Desa Mandi Angin Jaya dan NZ (24) warga Desa Pasar Bantal Kecamatan Teramang Jaya. Sedangkan, dua warga berprofesi petani, HA (31) warga Desa Mundam Marap dan AB (30) warga Desa Sumendam Kecamatan Ipuh. Dua tersangka lainnya, RM (33) warga Desa Muara Saksai Kecamatan Pacung Soal Kabupaten Pesisir Selatan dan Su (36) yang diringkus di Dusun Air Pisang Desa Sibak Kecamatan Ipuh.

Dari para tersangka Polres Mukomuko berhasil mengungkap dan menyita barang bukti narkoba bernilai jutan rupiah, handphone dan sepeda motor.“Khsus barang bukti narkoba jenis sabu senilai Rp 2 juta dan jenis ganja senilai Rp 3,5 juta,” bebernya.

Dalam pengungkapan ini,tambah Kapolres, tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dan keraj keras yanag duakan personilnya, dan perkara ini masih dalam penanganan lebih lanjut. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: