DPRD Paripurna Evaluasi APBDP

DPRD Paripurna Evaluasi APBDP

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress – Penyampaian laporan hasil pembahasan evaluasi gubernur atas perubahan APBD Kabupaten Kepahiang, tahun anggaran 2019, digelar DPRD Kepahiang. Dengan dipimpin Waka 1 Sementara Andrian Defandra SE MSi didampingi Fransco Escobar dari fraksi Nasdem, wakil rakyat secara sesama mendengarkan pembacaan surat keputusan DPRD tentang penyempurnaan rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Kepahiang, 2019.

Berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Bengkulu menjadi peraturan daerah Kabupaten Kepahiang tentang perubahan APBD kabupaten Kepahiang, 2019, sebagai berikut, pendapatan daerah Rp 754,9 juta. Belanja daerah Rp 850,15 juta. Pembiayaan daerah Rp 95, 21 juta. Surplus (defisit) anggaran setelah dikurangi pembiayaan netto menjadi Rp 0,00. Yang dibacakan Sekwan Roland Yudhistira Shut.

Andrian menyebutkan, pembahasan telah dilakukan pimpinan sementara DPRD bersama Tim anggaran Pemerintah Daerah dengan tetap memperhatikan surat keputusan gubernur Bengkulu Nomor L.416. BPKD Tahun 2019 tanggal 13 September 2019 tentang evaluasi Raperda Perubahan APBD Tahun 2019 dan Permendagri 13 tahun 2006.

“Raperda APBD Perubahan telah dibahas sesuai dengan ketentuan pasal 93 ayat 1 huruf B Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten/Kota dan peraturan DPRD Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepahiang,” tegas Andrian. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: