Pengusaha Quary Somasi Pemkab

Pengusaha Quary Somasi Pemkab

Bup: Pemkab Tak Terbitkan Izin

MUKOMUKO, BE – Persoalan terkait masalah izin usaha quary dan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko melalui kebijakan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) yang diduga menghentikan sementara Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) usaha yang dijalankan pengusaha quary di wilayah Kecamatan XIV Koto.

Kuasa Hukum pengusaha quary, Muslim Chaniago SH MH meminta Pemkab Mukomuko melalui TKPRD agar mencabut Surat Nomor 011/TKPRD/VIII/2018 yang berisikan bahwa wilayah pertambangan adalah Kecamatan V Koto, Malin Deman,Penarik, Teramang Jaya, Pondok Suguh, Air Rami dan Sungai Rumbai. Artinya, diluar wilayah kecamatan tersebut bukan wilayah pertambangan. Sedangkan usaha quary juga banyak beroperasi di wilayah Kecamatan XIV Koto dan Lubuk Pinang serta beberapa kecamatan lainnya.

Diantaranya, usaha yang di jalankan kliennya tersebut. Dimana usaha yang dijalankan kliennya telah mengantongi perizinan dan mendapatkan izin dari BWS Sumatera VII terkait penggunaan pasir dan sungai. Dikarenakan adanya Surat TKPRD tersebut, pihak Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu membekukan izin para pengusaha tersebut.

“Dasar Dinas ESDM Bengkulu membekukan, karena surat yang diterbitkan Ketua TKPRD Mukomuko. Ini yang kami minta agar dicabut, namun hingga saat ini tidak ada pembatalan ataupun pencabutan. Sehingga pihaknya melayang somasi kepada Pemkab dalam hal ini TKPRD Mukomuko,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga menyampaikan, jika pemerintah benar-benar menegakan aturan secara tegas dan adil. Pemkab Mukomuko dan TKPRD Mukomuko untuk mencabut izin-izin usaha industri pengolahan CPO yang telah dikeluarkan di kawasan yang bertentangan dengan Perda Nomor 6 tahun 2012 tentang RTRW.

“Jika memang penegakan hukum adil dan tegas, jangan hanya kami para pengusaha quary, tetapi pengusaha industri pengolahan CPO juga harus ditindak tegas,”bebernya. Selain itu, pihaknya juga meminta, ganti rugi atas pembekuan tersebut yang menyebabkan para pengusaha dirugikan.

“Yang memberikan kuasa sebanyak tiga pengusaha, dari belasan pengusaha yang saat ini beroperasi di wilayah tersebut,” pungkasnya. Terpisah, Bupati Mukomuko, Choirul Huda dikonfirmasi BE, melalui telepon seluler, kemarin (8/9) menyampaikan, Pemkab Mukomuko tidak ada kewenangan untuk menerbitkan izin. Pemberian izin pertambangan mineral bukan logam dan batuan adalah Pemprov Bengkulu dalam hal ini Dinas ESDM Provinsi.

“Pemkab Mukomuko tidak menghentikan ataupun mencabut izin. Karena, yang menerbitkan bukan Pemda Mukomuko,” tegasnya. Terkait ada somasi tersebut, Bupati mengaku, tengah mencari solusi yang melibatkan pihak-pihak terkait. Seperti berkoordinasi dengan Kejari,Polres,Kodim dan pihak ESDM Provinsi Bengkulu.

“Terkait Perda Nomor 6 tahun 2012 tentang RTRW, sedang dilakukan proses penyesuaian dan akan kita ubah,” katanya.

Pemkab Mukomuko, tidak melarang adanya aktifitas tambang, sepanjang sesuai dengan prosedur. Bupati juga menyampaikan, mengakomodir kepentingan seluruh masyarakat dan tidak menghambat dunia usaha. Ia selaku pimpinan di kabupaten juga mempunyai kepentingan untuk keberlanjutan pembangunan daerah.

”Jika usaha quary berhenti, bagaimana dengan masyarakat kita yang pembangunan bakal terhambat. Yang jelas, hal tersebut tengah dicari solusi, saya telah perintahkan Kabag Hukum dan Sekda Mukomuko untuk mencari solusi. Jika permintaan agar pencabutan terkait surat tersebut, dan jika tidak menyalahi aturan dan prosedur akan kita cabut. Inilah yang masih kita proses dan dikoordinasikan lebih lanjut,” beber Bupati.(900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: