PTSP Segera Dibentuk
ARGA MAKMUR, BE - Pembahasan perizinan pada SKPD yang akan ditangani ke unit pelayanan perizinan terpadu satu pintu (PTSP) kemarin siang akan segera diserahkan. Perizinan tersebut meliputi izin gangguan HO dan IMB akan ditangani oleh bagian penanaman modal pemerintah daerah. Asisten II Ir Untung Pramono BSc menjelaskan dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan untuk meningkatkan keterpaduan pelayanan masyarakat di bidang perizinan yang bersifat lintas sektoral sebagai pelaksanaan peraturan perundangan yang ada.
\"Ini sudah ada peraturan bupati nomor 41 tahun 2012 tentang pembentukan unit pelayanan perizinan terpadu satu pintu yang memiliki implikasi kebijakan pusat tentang PTSP ini,\" papar Untung.
Lanjutnya dampak positif adanya PTSP, pemerintah pusat akan memberikan alokasi khusus studi pengembangan potensi penanaman modal daerah. Kerjasama kegiatan promosi penanaman modal kerja sama kegiatan pelatihan penanaman modal di daerah. PTSP akan menjadi salah satu indikator untuk mendapatkan dana insentif senilai Rp 25 miliar kepada pemerintah daerah yang menetapkan PTSP. \"Kita akan terapkan pelayanan PTSP ini untuk memajukan daerah ini,\" pungkasnya. (117)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: