Dua Pengguna Narkoba Diamankan

Dua Pengguna Narkoba Diamankan

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Satuan Resnarkoba Polres Bengkulu Utara (BU) berhasil mengamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika. Dua tersangka tersebut yakni ND (25) warga Kelurahan Rawa Makmur Kota Bengkulu, dan SW (24) warga Pintu Batu Kota Bengkulu. Hal ini disampaikan Kapolres BU AKBP Ariefaldi Warganegara SH SIK MM melalui Kabag Ops AKP Januri Sutirto SIK yang didamping Kasat Narkoba Iptu Bayu Heri Purnomo SH MH dalam press release, kemarin (28/8).

\"Kedua tersangka ditangkap pada saat Sat Resnarkoba Polres BU menggelar operasi Antik Nala sejak 15 Agustus 2019 lalu. Dimana sasaran operasi yaitu para pelaku penyalahgunaan narkotika, yang termasuk kedalam UU nomor 35 tahun 2009. Dan kedua tersangka ini merupakan target operasi (TO) Satres Narkoba Polres Bengkulu Utara,\" kata Tito.

Ia menambahkan, dari tersangka ND berhasil diamankan barang bukti 1 paket kecil ganja, dan dari tersangka SW diamankan barang bukti 1 paket kecil sabu-sabu. Penangkapan kedua tersangka bermula pada tanggal 14 Agustus lalu, kedua pelaku iuran untuk membeli narkoba dengan sistem transfer kepada penjual.  

Kemudian narkoba bisa diambil dengan sistem petunjuk (peta) di wilayah Kota Bengkulu. Kemudian pada (15/8), tersangka ND mengajak SW ke daerah Pondok Kelapa untuk minum tuak. Namun setibanya di jalan raya Pondok Kelapa, tersangka ND berhenti dan mengambil narkoba jenis sabu-sabu tersebut. Sedangkan SW mengambil sabu tersebut disuruh temannya berinisial RG yang saat ini sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

\"Pengakuan dari kedua tersangka, bahwa narkoba yang mereka dapat untuk dikonsumsi sendiri. Dan dari hasil tes urin, mereka semua positif menggunakan narkotika. Akibat perbuatannya tersebut, kedua tersangka terancam dikenakan pasal dan undang-undang yang berlaku, yakni pasal 111, pasal 112, pasal 114 dan pasal 127 sesuai UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 kurungan penjara,\" terangnya.

Selain itu, Tito juga menyamapaikan saat operasi antik nala Sat Resnarkoba Polres BU juga berhasil mengamankan minuman keras (miras) di beberapa tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Ketahun. Dari hasil tersebut mendapatkan 18 botol miras bir putih anker, 34 botol miras bir hitam anker dan 20 botol miras merk judor. \"Selain itu, dari hasil operasi antik nala 2019, pihak kita juga mengamankan 72 botol minuman miras dari berbagai merk,\" tandasnya.(127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: