Kades Lebong Tandai Divonis 8 Bulan

Kades Lebong Tandai Divonis 8 Bulan

 

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Kantor Pengadilan Negeri Arga Makmur Bengkulu Utara (BU), kemarin siang (27/8) mendadak ramai. Hal itu dikarenakan masyarakat Desa Lebong Tandai berduyun-duyun datang ke Kantor Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Utara untuk memberi dukungan kepada Kepala Desa Lebong Tandai Kecamatan Napal Putih, Supriadi, yang menjalani sidang putusan perkara pemalsuan tandatangan.

Untuk diketahui, dalam persidangan tersebut Supriadi divonis kurungan penjara selama 8 bulan. Salah seorang warga Lebong Tandai, Muhar (31) mengaku bersyukur, karena Kades Supriadi hanya divonis 8 bulan.

\"Hari ini kami masyarakat Desa Lebong Tandai sengaja datang ke PN BU untuk mendengar hasil putusan sidang sekaligus memberi dukungan kepada Kepala Desa Kami Supriadi yang saat ini sedang menjalani masa tahanan. Dan allhamdulilah apa yang diharapkam kami hukuman seringan-ringanya terhadap kepala desa kami terwujud hanya 8 bulan,\" kata Muhar.

Sidang hari ini merupakan sidang ke-6 yang digelar PN BU. Setiap kali persidangan pihaknya bersama masyarakat Desa Lebong Tandai selalu datang untuk memberikan dukungan.

Pihaknya berharap hakim dapat memutuskan hukuman untuk kepala Desa Lebong Tandai ini seringan-ringannya. Pasalnya, masyarakat sangat membutuhkan kepala desa untuk melanjutkan pembangunan di Desa Lebong Tandai ke depan.

\"Kedatangan kami ini sebagai wujud kecintaan kami terhadap kepala desa. Pasalnya, desa kami saat ini sangat membutuhkan bapak kepala desa, apa lagi posisi pekerjaan di desa sudah banyak menumpuk,\" tandasnya.(127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: