Gaji di Bawah UMP, Laporkan!
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Ir Sudoto meminta kepada masyarakat agar melaporkan jika ada perusahaan yang membayar gaji karyawannya di bawah UMP. Selain itu, pihaknya juga meminta agar melaporkan jika ada perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan untuk segera dilaporkan juga.
\"Jika ada perusahaan tidak membayarkan upah sesuai dengan UMP atau tidak mendaftarkan ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, agar melapor ke Disnakertrans,\" kata Sudoto.
Ia juga mengharapkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi perusahaan, khususnya dalam hal pemberian upah karyawan. Meskipun saat ini, Disnakertrans Provinsi Bengkulu sudah mempunyai Dewan Pengawas Tenaga Kerja, namun tak akan maksimal jika tak dibantu oleh masyarakat.
\"Kami punya dewan pengawas, tapi pengawasan juga harus dilakukan oleh masyarakat dan turut serta melaporkan jika ada perusahaan yang tidak membayar gaji sesuai UMP,\" ujarnya. Laporan tersebut, nantinya akan ditindak lanjuti oleh Dewan Pengawas dengan meninjau langsung ke perusahaan yang dilaporkan. Dan akan ada sanksi bagi perusahaan yang membayar tidak sesuai UMP, tentu harus melewai beberapa tahapan.
\"Jika ada laporan, kami turun cek dulu, kemudian kita mediasi, setelah proses mediasi tak di indahkan oleh perusahaan, kita dorong kasus itu ke ranah hukum,\" ujarnya.
Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Bengkulu menemukan masih banyak pekerja di Bengkulu yang masih jauh dari kata sejahtera. Pasalnya, dari 1.013.245 penduduk bekerja, ratusan ribu diantaranya masih digaji di bawah upah minimum provinsi (UMP) dan belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KSPSI Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan mengatakan salah satu bukti masih banyaknya pekerja di Bengkulu yang belum sejahtera, yakni puluhan pekerja CV Makmur Abadi mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrasn) Provinsi Bengkulu pada Jum\'at (28/8) lalu.
Mereka menuntut agar Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan peringatan kepada CV Makmur Abadi agar memberikan upah sesuai UMP dan mendaftarkan para pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. \"Itu baru salah satu contoh yang mencuat ke publik kalau pekerja kita belum sejahtera, masih banyak yang seperti itu, mungkin ratusan ribu di Bengkulu,\" kata Aizan, kemarin (25/8).
Ia tak menampik masih ada perusahaan yang mengupah karyawannya di bawah UMP. Hal ini kemungkinan disebabkan perusahaan belum memiliki kemampuan untuk menggaji karyawannya di atas UMP. Akan tetapi, jika melihat kasus yang terjadi di CV Makmur Abadi, maka hal tersebut bisa diabaikan. Pasalnya, perusahaan tersebut bergerak dibidang ekspor kayu olahan, sehingga tidak ada alasan untuk menggaji karyawan di atas UMP.
\"Kalau yang dimaksud masih banyak perusahaan yang belum membayar upah sesuai UMP, itu pasti ada. Tapi kalau melihat perusahaan itu bergerak di bidang ekspor kayu, maka kemampuan perusahaan juga kuat. Jadi harusnya membayar minimal UMP,\" tuturnya.
Ia juga menyoroti banyak aturan perusahaan yang terkadang memberatkan para pekerjanya. Salah satu contoh jika pekerja terlambat datang ke kantor akan diberikan denda. Aturan seperti itu, menurutnya boleh diterapkan untuk meningkatkan kedisiplinan. Akan tetapi, jika diterapkan kepada buruh maka akan memberatkan mereka. Karena gaji atau upah mereka sudah kecil harus dibebani denda keterlambatan, jelas itu tidak manusiawi. \"Perusahaan boleh buat aturan, tetapi aturan tersebut harus manusiawi dan tidak boleh bertentangan dengan hak asasi manusia,\" ujar Aizan. (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: