Anggaran Eksekusi APK Dievaluasi
KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress – Proses pengamanan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi salah satu aspek evaluasi 5 Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang. Secara umum tahapan pengamanan Pemilu berjalan dengan sangat baik, kerjasama dengan aparat keamanan TNI/Polri dan pihak lainnya terlaksana sesuai dengan harapan.
Namun, ada catatan tersendiri dari sektor anggaran dana pelaksanaan eksekusi alat peraga kampanye (APK). Karena KPU dan Bawaslu Kepahiang tidak menyediakan mata anggaran dalam menertibkan APK melanggar aturan. Keadaan tersebut menimbulkan permasalahan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pengendali Bahaya Kebakaran (Satpol PP dan PBK) Kepahiang juga tidak mengalokasikan dana.
“Bahwa pada pelaksanaan penertiban APK, yang harusnya merupakan tugas dan tanggung jawab Satpol PP dan mereka juga tidak memiliki anggaran untuk melaksanakan kegiatan ini,” ungkap Komisioner KPU Kepahiang, Supran Efendi MPd.
Menurutnya, KPU Kepahiang tidak memiliki landasan hukum menyediakan anggaran penertiban APK. Karena belum adaya aturan PKPU ataupun undang-undang menentukan bila KPU bisa mengalokasi dana dalam proses eksekusi APK melanggar aturan. “Berkaitan dengan pengamanan pada pleno rekapitulasi di tingkat TPS, PPK dan kabupaten pada Pemilu 2019 telah berjalan lancar. Namun untuk pengamanan pada Pilkada yang akan datang untuk dapat ditingkatkan lagi, karena berdasarkan pengalaman yang lalu, sangat perlu diperhatikan,” tuturnya.
Ketua KPU Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat SSos mengapresiasi setinggi-tingginya kepada pihak-pihak yang telah mendukung pelaksanaan pengamanan seluruh tahapan Pemilu serentak 2019. Terutama kepada pihak TNI/Polri serta Satpol PP Kabupaten Kepahiang.
“Alhamdulillah seluruh tahapan Pemilu serentak 2019 telah berjalan lancar dan aman,” ungkap Mirzan dalam Rapat Dalam Kantor (RDK) evaluasi pengamanan Pemilu, kemarin (21/8).
Adapun aspek-aspek yang membutuhkan pengamanan pada pelaksanaan Pemilu meliputi proses pengadaan logistik, pengesetan/sortir alat kelengkapan TPS, distribusi, terutama TPS sulit menjadi perhatian khusus, rekapitulasi perhitungan suara di TPS hingga proses rekapitulasi perhitungan suara di tingkat PPK mesti mendapatkan perhatian bersama agar kedepan lebih baik lagi. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: