Saksi Bungkam Perihal Lahan Pemkot
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, melanjutkan pemeriksaan saksi terkait dugaan penyimpangan lahan milik Pemerintah Kota Bengkulu di Kelurahan Bentiring, Rabu (21/8).
Namun usai diperiksa saksi enggan memberikan keterangan kepada wartawan yang mewawancarainya terkait jual beli lahan pemkot tersebut. Jika sebelumnya saksi Firman penjual tanah, Asnawi Camat Muara Bangkahulu dan isterinya Dewi Astuti enggan memberikan komentar. Kali ini saksi Wisnu Afrianto juga enggan memberikan komentar terkait jual beli lahan tersebut.
\"Saya hanya saksi,\" singkat Wisnu keluar untuk istirahat makan siang.
Ada dugaan penjualan tanah dilakukan oknum masyarakat dengan cara menggunakan nama orang lain sebagai pembeli. Padahal si pembeli terseban bukti.. Saksi yang diperiksa akhir-akhir ini terkait dengan penerbitan Surat Kepemilikan Tanah (SKT) terhadap aset tanah tersebut.
\"Pada intinya kita masih terus mendalami dan mengumpulkan bukti. Sebelumnya, kita juga sudah memeriksa camat dan mantan Kades. Mereka dimintai keterangan terkait penerbitan SKT terhadap lahan tersebut,\" jelas Kajari Bengkulu, Emilwan Ridwan SH MH.
Tahun 1995 lalu tim 9 membebaskan lahan seluas 62,9 hektar menggunakan dana APBD. Kala itu lahan tersebut digunakan untuk membangun rumah untuk ASN Kota Bengkulu. Tahun 2015 lalu, lahan tersebut dijual oleh oknum masyarakat tidak bertanggung jawab dengan harga Rp 150 juta sampai Rp 500 juta. (167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: