Jabatan Komisioner KPID Diperpanjang
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Setelah mengalami kekosongan jabatan sejak tanggal 31 Juli lalu, akhirnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu memperpanjang masa jabatan komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu. Komisioner KPID yang diperpanjang yaitu Ratimnuh (Ketua), Dyiah Nor Intan, Indah Budiyanti, Vovi Luciana dan Fonika.
\"Pak Gubernur sudah menyetujui untuk diperpanjang,\" kata Asisten I Setdaprov Bengkulu, Drs Hamka Sabri MSi kepada BE, kemarin (19/8).Dijelaskannya, perpanjangan itu terhitung sejak habis masa jabatan sampai dilantiknya komisioner yang baru.
Untuk itu, komisioner KPID yang ada saat ini untuk tetap bekerja seperti biasa agar fungsi dan tugas KPID tetap bisa berjalan. Perpanjangan jabatan komisoner KPID membutuhkan proses panjang. Mulai dari kajian yang dilakukan oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kokominfotik) Provinsi Bengkulu hingga persetujuan dari DPRD Provinsi Bengkulu. Sehingga gubernur baru bisa melakukan perpanjangan jabatan saat ini.
\"Ada kajian yang harus dilakukan,\" tambah Hamka. Sementara itu, untuk rekrutmen komisoner KPID yang baru, saat ini belum bisa dilakukan. Sebab, Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu belum memiliki anggaran untuk melakukan seleksi.
\"Kominfo belum ada anggaran, jadi seleksinya belum bisa dilakukan,\" tutur Hamka. Meski demikian, Hamka meminta penganggaran seleksi itu harus segera dilakukan agar rekrutmen komisioner KPID bisa dilakukan. \"Ya tentu segara dianggarkan secepatnya,\" tutup Hamka. (151)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: