APBD Perubahan Disahkan
ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) mengelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian kata akhir fraksi terhadap Raperda APBD Perubahan 2019, kemarin (14/8). Sidang yang dipimpin Ketua DPRD BU, Aliantor Harahap SE didampingi Wakil Ketua I, Bambang Irawan dan Wakil Ketua II, Agus Riyadi, serta dihadiri Bupati Bengkulu Utara Ir H Mian tersebut mengesahkan Raperda APBD Perubahan 2019 menjadi Perda.
Tujuh fraksi DPRD menyetujui Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Bengkulu Utara tahun 2019. Adapun 7 fraksi DPRD BU yaitu Fraksi Golkar, Merah Putih, PKPI, Gerindra, Perjuangan Kebangkitan Nurani, PAN dan Nasdem. Saat diwawancarai, Ketua DPRD BU, Aliantor Harahap SE mengatakan persetujuan ini telah melakukan beberapa tahapan.
Mulai pada paripurna penyampaian oleh Bupati pada (5/8) lalu, kemudian paripurna pandangan umum fraksi pada (6/8), paripurna jawaban eksekutif pada (7/8), rapat hearing pembidangan oleh komisi DPRD bersama dengan SKPD Bengkulu Utara yang berlangsung selama 2 hari, yaitu pada (12/8) hingga (13/8).
\"Dari persetujuan ini, artinya dari hasil hearing antara komisi pembidangan dengan SKPD sudah menemui kesepakatan, dan disampaikan dalam paripurna ini,\" kata Aliantor.
Sementara itu, Bupati BU Ir H Mian menyampaikan, pihaknya memberikan apresiasi atas kerjasama yang baik antara pihak legislatif dan eksekutif. Karena Perubahan APBD ini adalah bentuk menampung asumsi-asumsi, baik silpa anggaran, pergeseran anggaran, kemudian program-program yang membutuhkan penekanan dan sebagainya.
\"Ini semua sudah kita komunikasikan lewat evaluasi silpa sekaligus KUA-PPAS dan sebagainya, dan komunikasi ini terus berjalan. Muaranya telah disahkan menjadi Perda perubahan APBD oleh pihak legislatif. Artinya ini sudah membuahkan kerjasama untuk kepentingan dalam tata kelola pengelolaan keuangan daerah tahun 2019,\" tandasnya.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: