Bupati Perketat Aturan ASN Pindah Tugas
KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Bupati Kepahiang, Dr Ir Hidayatullah Sjahid MMIPU bakal memperketat aturan bagi ASN yang mengusulkan pindah tugas Keluar daerah terutama bagi ASN yang baru bertugas. Ini untuk menanggapi pandangan fraksi Gerindra yang menyinggung persoalan ASN yang pindah tugas keluar daerah dalam kurun waktu 3 tahun belakangan.
\"Berkaitan dengan sejumlah ASN kita yang banyak pindah tugas keluar daerah selama ini ada beberapa pertimbangan seperti ada surat dari paspamres yang menyebutkan ada anggota keluarganya tugas disini minta pindah ditambah lagi banyak ASN yang bertugas disini memang orang asli luar daerah, seperti Palembang atau kabupaten lainnya sehingga setelah lama bertugas disini mereka ingin kembali ke kampung halamannya. Makanya kedepan kami akan lebih selektif dan memperketat terutama bagi ASN baru yang masa kerjanya kurang dari lima tahun,\" ujar Bupati usai mengikuti rapat paripurna dengan agenda jawaban bupati terhadap pandangan praksi di gedung utama DPRD Kepahiang pada Rabu (14/8) kemarin.
Ditambahkan Bupati selain itu juga untuk mengantisipasi banyaknya ASN yang pindah tugas keluar daerah dalam perekrutan CPNS maupun P3K mendatang pihaknya memprioritaskan penduduk asli Kepahiang. \"Itulah alasannya kenapa saya ingin perekrutan CPNS maupun P3K diikuti oleh orang asli Kepahiang supaya mereka dapat mengabdi lebih lama bila sampai pensiun,\" katanya. Disisi lain Bupati juga mengatakan alasan minimnya ASN dari luar daerah yang masuk ke Pemkab Kepahiang yaitu berdasarkan pertimbangan dan kebutuhan pemda Kepahiang.
\"Jika ada ASN dari luar daerah mau pindah ke Pemkab Kepahiang tentu kita harus pertimbangkan sesuai kebutuhan (urgensinya),\" pungkasnya.
Sebelumnya saat rapat paripurna dengan agenda pandangan fraksi terhadap raperda APBD-P TA 2019 pada Selasa (13/8) kemarin, fraksi gerindra yang disampaikan oleh Eko Guntoro memertanyakan tentang Aparatur Sipil Negara yang terus berkurang dalam kurun waktu 3 tahun hingga 100 orang dan Aparatur yang masuk ke kabupaten Kepahiang hanya 20 orang (Perpindahan) ini menunjukkan adanya ketidakdisiplinan ASN atupun tidak betah di Kepahiang. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: