Kejari Bisa Batalkan Pernikahan Tanpa Izin Istri

Kejari Bisa Batalkan Pernikahan Tanpa Izin Istri

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Inovasi terbaru dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, untuk masyarakat Kota Bengkulu. Kejari memberikan pelayanan pengaduan terkait suami yang menikah lagi tanpa izin dari isteri sah. Kejari Bengkulu bisa membatalkan pernikahan tanpa izin isteri sah tersebut. Layanan tersebut sesuai dengan Undang-Undang nomor 16 tahun 2004 tentang tugas dan wewenang jaksa.

Berdasarkan undang-undang tersebut, Kajari Bengkulu, Emilwan Ridwan SH MH berinisiatif membuka pelayanan hukum untuk masyarakat umum yang merasa dirugikan dengan adanya perkawinan yang tidak sesuai hukum dan norma agama.

\"Jika ada yang menikah lagi tanpa izin dari isteri sah bisa konsultasi dengan kita. Terkait pembatalan pernikahan tentu saja ada prosedur yang harus dilakukan,\" ujar Kajari.

Di dalam undang-undang tersebut, jaksa bisa bertindak sebagai kuasa khusus untuk membatalkan sebuah perkawinan yang melanggar negara dan hukum agama.

Lebih lanjut Kajari mengatakan, wewenang jaksa tidak hanya membatalkan pernikahan yang tidak sesuai norma agama dan hukum. Tetapi bisa membatalkan pernikahan dibawah umur dan pernikahan sesama jenis. Untuk itu, Kajari meminta agar masyarakat yang membutuhkan pelayanan tersebut untuk tidak segan datang ke Kantor Kejari Bengkulu, meminta pendapat sekaligus konsultasi. Nantinya masyarakat bisa meminta pendapat dan pertimbangan hukum.

\"Tidak ada salahnya konsulitasi dengan kejaksaan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Karena, kita punya kewajiban memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,\" pungkas Kajari.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: