Berkas P21, Mulya Wardana Segera Dilimpahkan ke Kejati

Berkas P21, Mulya Wardana Segera Dilimpahkan ke Kejati

\"\"Bengkulu, bengkuluekspress.com - Penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor) Polda Bengkulu, telah menerima surat dari kejaksaan yang menyatakan berkas tersangka Mulya Wardana telah lengkap.

Terkait hal tersebut penyidik hari ini (13/8/19) rencananya melaksanakan pelimpahan menyerahkan berkas barang bukti dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Mulya Wardana menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan, Kabupaten Bengkulu Tengah dan telah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan pemotongan dana rutin kegiatan di Dinas Kesehatan Bengkulu Tengah sebesar 10 persen di tiap kegiatan.

Saat ini yang bersangkutan didampingi kuasa hukumnya juga sudah mendatangi Polda Bengkulu, untuk memenuhi panggilan penyidik. Kasubdit Tipikor Polda Bengkulu, AKBP Andi Arisandi memang mengharapkan Mulya untuk kooperatif memenuhi panggilan guna mempercepat proses hukum yang dijalaninya.

\"Kita sudah melayangkan surat kepada yang bersangkutan. Insya Allah kooperatif dan kalau tidak kooperatif tentunya menghambat proses hukum, kita inginnya kan prosesnya cepat diselesaikan,\" terang AKBP Andi Arisandi saat diwawancarai bengkuluekspress.com di gedung Ditreskrim Polda Bengkulu, Selasa (13/8/19).

Mulya wardana ditetapkan menjadi tersangka karena terlibat kasus korupsi pemotongan dana rutin kegiatan di Dinas Kesehatan Bengkulu Tengah sebesar 10 persen di tiap kegiatan. Pada saat Mulya menjabat sebagai PLT Kepala Dinas kesehatan Benteng.

Awalnya anggota Subdit Tipikor Polda Bengkulu melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bendahara Pengeluaran Dinkes Benteng, Fintor Gunanda. Berdasarkan keterangan Fintor, aksi pemotongan dana rutin sebesar 10 persen tersebut atas perintah Mulya Wardana sebagai Plt Kadinkes Benteng. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: