TPS Limbah Puskesmas Tak Sesuai SOP

TPS Limbah Puskesmas Tak Sesuai SOP

\"\"   ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Hampir seluruh tempat penyimpanan sementera (TPS) limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) Puskesmas di BU belum memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP). Bagaimana tidak, mulai dari tempat penyimpanan hingga jarak antara bangunan pelayanan kesehatan dengan bangunan limbah belum dipenuhi oleh pihak puskesmas. Hal ini pun sempat diakui pihak Puskesmas Air Napal Bengkulu Utara.

\"Kami mengakui, jika TPS kami di puskesmas ini masih jauh dari SOP. Namun demikian, TPS kami tetap selalu diawasi dan dalam keadaan steril, serta terkunci,\" ujar Bagian Kesehatan Lingkungan Puskesmas Air Napal, Sri Nengsih kepada awak media.

Diketahui, SOP TPS sejatinya memiliki tujuan agar tidak mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan, baik diinternal tempat pelayanan kesehatan maupun pada masyarakat umumnya. Serta, untuk mencegah terjadinya peledakan, kebakaran dan keracunan. Untuk itu, semestinya TPS itu wajib di tempatkan dalam lemari tempat penyimpanan B3 agar aman dari pengaruh alam dan lingkungan. Selanjutnya, memiliki sirkulasi udara dan ventilasi baik. Kemudian, suhu ruangan terjaga konstan dan aman dari gangguan bioligis (tikus, serangga).

Tata letak dan pengaturan penempatan limbah B3 juga harus mempertimbangkan, pemisahan dan pengelompokan bangunan dari tempat pelayanan kesehatan untuk menghindari reaktivitas. Penyusunan tindakan melebihi batas maksimum, agar tidak roboh dan dalam kondisi rapi. Khusus bahan dalam wadah slinder/tabung gas bertekanan, ditempatkan yang aman, tidak lembab, dan aman dari sumber panas.

Sementara itu, untuk sarana, sarana K3 disiapkan dan digunakan, selain petugas dilarang masuk dan menggunakan APD, inspeksi secara periodic, pemeriksaan kondisi lingkungan. Menanggapi hal ini, pihak Dinas Kesehatan BU tidak membantah jika SOP dari TPS di Puskesmas di Bengkulu Utara belum terpenuhi dengan baik, terlebih pemisahan bangunan guna menghindari reaktifitas.

Hal tersebut disampaikan oleh Herman Prambudi selaku Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan BU. Ia mengaku hal ini lantaran terkendala anggaran, mengingat untuk pembuatan tempat penyimpanan secara khusus, pihaknya tidak memiliki anggaran. Namun demikian, pihaknya terus berupaya untuk memnuhi hal tersebut, namun tidak dapat secara serta singkat.

\"Puskesmas yang ada di BU ini ada 22, dan itu pastinya kita harapkan sudah memnuhi standar pelayanan kesehatan semua. Namun hal tersebut terganjal anggaran. Lalu bagaimana kita mau bergerak memenuhi hal tersebut, jika anggaran saja tidak ada. Namun mulai tahun 2020, kita terus mengupayakan, agar semua Puskesmas dapat memenuhi SOP dari semua lini pelayanan kesehatan, terlebih SOP untuk penyimpanan limbah B3,\" tukasnya.(127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: