DPRD Provinsi Bengkulu Pastikan Raperda RUED Disahkan

DPRD Provinsi Bengkulu Pastikan Raperda RUED Disahkan

Bengkulu, Bengkuluekspress.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) dipastkan bakal disahkan DPRD Provinsi Bengkulu, Periode 2014-2019.

Ketua DPRD Provinsi, Ihsan Fajri, S.Sos, MM kepada Bengkuluekspress.com, Senin(12/8), mengungkapkan, juru bicara Raperda tentang RUED menginformasikan pembahasan raperda tersebut dilanjutkan dalam kesimpulan fraksi pada paripurna pada 27 Agustus nanti. Ini berarti dalam bulan ini, Raperda RUED dapat disahkan oleh anggota DPRD Provinsi periode 2014-2019. Sedangkan, revisi Perda RT RW dan PD belum, dan bakal dilanjutkan DPRD Provinsi periode 2019-2024.

Menurut ketua, revisi Perda tentang Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), serta revisi Perda tentang Perusahaan Daerah (PD) belum, dalam artian menjadi tugas DPRD Provinsi periode 2019-2024. Belum bisa disahkannya revisi kedua Perda tersebut, yang telah dibahas Pansus, karena memang ada persyaratan yang belum bisa diselesaikan.

\"Seperti revisi Perda RTRW, karena Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) belum rampung dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI,\" katanya.

Lanjut politisi PDIP itu, untuk revisi Perda tentang PD juga ada syarat yang belum rampung di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Meskipun demikian, dewan tetap mengapresiasi Pansus yang telah menyelesaikan tugasnya membahas kedua revisi Perda.

\"Selanjutnya pembahasan untuk kedua revisi Perda itu dilakukan DPRD Provinsi periode 2019-2024,\" terang Ihsan.

Juru Bicara Pansus Raperda RUED, Helmi Paman, SSos menyampaikan, dari hasil pembahasan, Raperda RUED nanti menjadi pedoman bagi daerah dalam menentukan kebijakan dalam pengelolaan potensi energi yang dimiliki daerah.

\"Rapeda ini sangat dibutuhkan, dan perlu disosialisasikan ke seluruh kabupaten/kota guna menindaklanjutinya,\" tutup Helmi. (HBN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: