Tanpa Perda, LPG Sulit Diawasi

Tanpa Perda, LPG Sulit Diawasi

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress– Belum adanya Paraturan Daerah (Perda) tentang pengawasan LPG, membuat pengawasan distribusi LPG bersubsidi 3 Kg di Kabupaten Kepahiang, tidak maksimal. Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kepahiang, kesulitan mengawasi pengguna LPG 3 Kg. Meski berdasarkan Perpres No 104 tahun 2007 dan Permen ESDM No 26 tahun 2009, tentang penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kg menyebutkan LPG subsidi hanya untuk rumah tangga pra sejahtera dan usaha mikro.

Kadis Perdagangan Koperasi UMKM Kepahiang Husni Thamrin SE melalui Kabid Perdagangan A. Suhada mengatakan, perda dibutuhkan sebagai aturan aturan untuk melaksanakan amanat Perpres dan Permen ESDM. “Aturan pada Perpres dan Permen belum dapat kita jalankan secara penuh, karena belum ada perda yang menjadi dasar kita melakukan pengawasan terhadap distribusi LPG subsidi sesuai aturan tersebut. Kita sudah mengusulkan perda tersebut dan sempat dibahas, tetapi hingga saat ini perda tersebut belum juga selesai,\" ujar Suhanda.

Dikatakan Suhanda, dinasnya selama ini selalu menunggu instruksi dari Disprindag provinsi untuk mengambil kebijakan terkait pengawasan gas LPG di Kepahiang.\"Kalau menjelang hari-hari besar itu kita ada instruksi dari Disprindag provinsi untuk melakukan pengawasan dan memastikan ketersediaan gas LPG baik ditingkat agen maupun pangkalan. Sedangkan, untuk pengawasan rutin setiap bulannya kita hanya menerima laporan dari setiap agen dan pangkalan termasuk jatah tabung setiap pangkalan,\" sampainya.

Ditambahkan Suhanda, saat ini banyak pangkalan yang menjual gas LPG bersubsidi melebihi harga yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Bengkulu. Karenanya, Disperkop meminta setiap pangkalan untuk memasang papan harga sesuai aturan dari pergub tersebut.

\"Kalau sesuai Pergub harga eceran tertinggi itu Rp 15.900, tetapi saat ini banyak laporan yang masuk jika harga di pangkalan mencapai Rp 20 ribu. Kita sudah kirim surat kesetiap pangkalan untuk memasang papan merk yang mencantumkan harga eceran tertinggi sesuai Pergub tersebut, serta kontak pengaduan agar masyarakat mengetahui dan dapat melakukan pengaduan jika masih ada pangkalan yang menjual gas subsidi melebihi harga tertinggi tersebut. Kita pun memberikan teguran baik secara lisan maupun tertulis hingga pencabutan izin jika tetap tidak diindahkan,\" jelasnya.

Dilanjutkan Suhanda, saat ini agen LPG di Kabupaten Kepahiang ada 2. Dengan 64 pangkalan yang tersebar di 9 kecamatan dan Kecamatan Kepahiang yang paling banyak pangkalannya. \"Kalau agen hanya ada 2, yaitu Pt Mitranda Kerotama Abadi dan Pt Meriani Betuah sejahtera sedangkan untuk pangkalan itu cukup banyak yang tersebar di 9 kecamatan yang ada di Kepahiang,\" pungkasnya. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: