Pencuri Amplop Nikahan Menyesal
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Setelah berhasil diamankan ke Polsek Gading Cempaka Bengkulu, wanita berinisial EJ (23) warga Desa Talang Pauh Kabupaten Bengkulu Tengah yang nekad mencuri uang di pesta pernikahan di Jalan Salak Raya 4 Kelurahan Padang Nangka Minggu (4/8) yang lalu, saat ditemui di Polsek Gading mengaku sangat menyesali terkait perbuatannya itu dan dirinya nekad mencuri amplop berisikan uang tersebut karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
\"Saya terpaksa pak mencuri uang ditempat pesta itu karena lagi tidak punya uang, sedangkan anak saya mau makan pak,\" jelas pelaku EJ (23) kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (8/8).
Ia mengatakan, sekarang bukan hanya orang tua dan suaminya saja yang menanggung malu, tetapi akibat perbuatannya tersebut anaknya pun harus menanggung malu akibat ulahnya itu.\"Saya benar-benar minta maaf pak, kasian lihat anak dan ibu serta suami saya pak yang harus mendaptkan malu dari warga Kota Bengkulu,\" tuturnya sambil menangis.
Sementara itu, Kapolsek Gading Cempaka, Kompol Rudi Marwah SIK melalui Kanit Reskrim, Iptu Rabnus Supandri SSos mengatakan, sejauh ini pihaknya masih mengembangkan terkait Tempat Kejadian Perkara (TKP) lainnya, karena bisa jadi pelaku ini sudah sering melakukan perbuatan tersebut. \"Memang pengakuannya baru dua kali, tetapi akan kita kembangkan terus, siapa tahu ada TKP lainnya juga,\" demikian ujar Rabnus
Untuk diketahui, pelaku EJ ini diamankan setelah dari tangan pelaku berhasil disita 44 amplop yang beriisi uang tunai RP 3 juta lebih, beruntung dalam aksinya tersebut pelaku tidak dihajar massa. Bahkan yang lebih ironisnya lagi, pelaku EJ Tidak hanya sekali melakukan aksi pencurian di pesta pernikahan, pelaku juga pernah mencuri di pesta pernikahan yang ada di Jalan Merapi dan berhasil membawa uang tunai Rp 1,3 juta dan dua unit handphone.
Sedangkan untuk modus yang digunakan pelaku saat mencuri di pesta pernikahan adalah berpura-pura sebagai tamu undangan dan keluarga dari salah satu mempelai pria atau wanita. Pelaku memanfaatkan kesibukan orang-orang di pesta yang tidak begitu memperhatikan siapa yang keluar masuk kedalam kamar pengantin atau ke kamar lain. Saat lengah, pelaku EJ langsung melancarkan aksinya.
Setelah berhasil pelaku melarikan diri dengan mengendari satu unit sepeda motor. Selain itu, pelaku EJ ini ternyata di 2017 lalu pelaku baru saja bebas dari pidana penjara. Hukuman tidak membuat pelaku EJ kapok, dia malah mengulangi perbuatannya. Pelaku EJ ini terancam pidana penjara minimal 2 tahun kurungan. (529)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: