Simpan 18 Paket Sabu, IRT Dibekuk

Simpan 18 Paket Sabu, IRT Dibekuk

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Anggota Direktorat Reserse Narkoba (Resnarkoba) Mapolda Bengkulu, kembali berhasil menangkap terduga pelaku pengedar narkotika golongan satu jenis sabu. Kali ini, Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AA (44) tersangka yang berhasil diamankan, pada Rabu malam (7/8) warga S Parman Kelurahan Padang Jati Kota Bengkulu. Dari penangkapan tersebut, anggota berhasil menemukan 18 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening siap edar.

\"Ya memang benar ada pengedar yang berhasil diamankan. Sekarang ini, tersangka pun masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu,\" terang Direktur Resnarkoba Mapolda Bengkulu, Kombes Pol Imam Sachroni SH melalui Kanit Opsnal Resnarkoba, AKP Hendry Saputra SIK, kemarin (8/8).

Berdasarkan data terhimpun Bengkulu Ekspress, tersangka AA ini ditangkap dirumahnya di Jalan S Parman Kelurahan Padang Jati Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu. Selain mengamankan 18 paket sabu yang dibungkus plastik bening siap edar. Petugas juga berhasil mengamankan 2 unit handphone (HP) dan seperangkat alat hisap (Bong).

“Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, pelaku tidak bisa mengelak lagi karena kita menemukan barang haram tersebut yang disimpan pelaku didalam kotak kaca mata,\" tuturnya.

Sementara itu, untuk kronologis penangkapan, Hendry menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat dan setelah dilakukan penyelidikan. Di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu, kerap dijadikan transaksi jual beli narkotika, berdasarkan laporan itu dan pengembangan terhadap tersangka sebelumnya, anggota Dit Resnarkoba Polda Bengkulu melakukan penyelidikan, pengintaian, serta penangkapan terhadap IRT ini.

“Dari situlah, kemudian petugas kita langsung menangkap tersangka dan kasus ini terus kita kembangkan lagi untuk mencari tahu, siapa bandar besarnya serta untuk mengetahui jaringan siapa pelaku ini,” ucapnya.

Ia menjelaskan, untuk tersangkatersebut terancam akan dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. \"Untuk ancaman pidana penjaranya bisa menimal 4 tahun penjara atau bahkan maksimal seumur hidup atau hukuman mati dan sekarang ini pelaku pun telah ditahan disel tahanan Mapolda Bengkulu,\" tutupnya kepada Bengkulu Ekspress. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: