Curi TV di VIP RSUD M Yunus
Pelaku Dibekuk
BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Ada-ada saja ulah yang dilakukan pelaku berinisial IS (40) warga Karang Indah Kota Bengkulu yang nekad mencuri satu unit TV LED 31 inci yang terletak disalah satu ruangan rawat inap, tepatnya ruangan VIP C Rumah Sakit M Yunus Bengkulu pada Rabu sore (7/8) lalu. Pelaku berhasil dibekuk oleh security rumah sakit yang curiga dengan apa yang sudah dibawa oleh pelaku, setelah diamankan oleh security, tim Buser Reskrim Polsek Gading Cempaka pun tiba dilokasi kejadian.
Kapolsek Gading Cempaka, Kompol Rudi Marwah SIK melalui Kanit Reskrim, Iptu Rabnus Supandri SSos mengatakan, pelaku ini berprofesi sebagai buruh harian, pada saat kejadian, pelaku ini mau mencari barang-barang bekas disekitar lokasi rumah sakit M Yunus, namun ketika melintas disalah satu ruangan VIP tersebut, pelaku melihat kamar nomor 8 kosong dan pintunya tidak terkunci. Saat itulah pelaku langsung mengambil TV tersebut menggunakan obeng dan membungkusnya menggunakan selimut yang ada diruangan tersebut.
\"Saat itu, ada petugas rumah sakit yang melaporkan kebagian security jika ada salah satu TVdikamar nomor 8 VIP C hilang, oleh petugas dilakukan pencarian dan melihat pelaku yang hendak menaikan TV tersebut keatas sepeda motor miliknya. Sebelum pelaku kabur, petugas langsung menagamankan pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gading Cempaka,\" ucap Rabnus, kemarin (8/8).
Rabnus menambahkan, selain mengamankan pelaku bersama barang bukti TV, pihaknya juga mengamankan satu buah obeng yang diduga digunakan pelaku untuk membuka baut perekat TV tersebut.\"Kita juga mengamankan obeng dan selimut yang dibawa pelaku serta sepeda motor miliknya jenis honda Beat, pelaku sekarang ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mencari tahu apakah ada terlibat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) lainnya atau tidak,\" jelas Kanit Reskrim.
Selain itu, Rabnus menjelaskan, memang pelaku ini merupakan mantan honor dirumah sakit M Yunus tersebut yang dipecat pada tahun 2017 yang lalu, sehingga pelaku ini mengetahui kondisi dan lokasi kamar yang tidak terkunci tersebut.
\"Memang pelaku mantan honorer di rumah sakit M Yunus, sehingga pelaku dengan mudah mengamati lokasi targetnya. Namun nasibnya yang sial, sebelum kabur dan membawa TV tersebut, sudah keburu ditangkap security,\" ucap Rabnus.
Rabnus mengatakan, pelaku IS ini terancam pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal lima tahun kurunga. \"Kita akan terus kembangkan keterlibatan IS ini, siapa tahu ada lokasi atau TKP lainnya yang sudah pernah disambangi pelaku ini,\" tutupnya. (529)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: