Hari Ini, 45 Dewan Provinsi Ditetapkan
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, menggelar rapat pleno penetapan 45 orang anggota DPRD Provinsi Bengkulu, terpilih hasil Pemilu 17 April lalu. Penentapan itu direncanakan berlangsung di Hotel Nala, Pantai Panjang, Kota Bengkulu. Bengkulu, pada hari ini Jumat (9/8). Penetapan ini dilaksanakan terkait sudah keluarnya surat petikan keputusan gugatan dari Makamah Konstitusi (MK).
\"Besok (hari ini,red), kita tetapkan anggota DPRD Provinsi yang baru,\" terang Anggota Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Eko Sugianto kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (8/8).
Dijelaskannya, dari 45 anggota dewan terpilih itu tidak ada perubahaan nama. Nama-nama itu sesuai dengan hasil pleno perolehan suara yang sudah dilakukan oleh KPU Provinsi Bengkulu pada beberapa bulan lalu. \"Tidak ada perubahan,\" tambahnya.
Setelah ditetapkan, maka keputusan itu diserahkan kepada Gubernur Bengkulu untuk diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), agar Surat Keputusan (SK) pelantikan bisa dikeluarkan. Ketika SK keluar, maka pelantikan bisa dilakukan di DPRD Provinsi Bengkulu.\"Nanti Kemendagri yang akan mengeluarkan SK-nya,\" tuturnya.
Jadwal pelantikan sendiri itu dibuat oleh Sekretariat DPRD Provinsi. KPU tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan jadwal pelantikan.\"Tinggal kesiapan dari Sekretariat DPRD untuk pelantikannya,\" tegas Eko.
Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Bengkulu Edie Hartawan mengatakan, ketika penetapan dari KPU sudah disampaikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, maka akan langsung diserahkan ke Kemendagri.\"Kita tunggu dari KPU. Kalau sudah kita terima surat penetapannya, ya segera kita kirimkan ke Kemendagri,\" ujar Edie.
Cepat atau lambatnya SK itu keluar, keputusan itu ada di Kemendagri. Meski demikian, jadwal pelantikan DPRD Provinsi Bengkulu sudah diangendakan pada 2 September mendatang.\"Kita berharap sesuai dengan jadwal, agar tidak ada kekosongan anggota dewan,\" tuturnya.
Untuk melantikan anggota dewan yang baru itu, maka akan dilakukan oleh Kepala Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu. Lokasinya, tentu di ruang sidang Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu.\"Nanti kepala Pengadilan Tinggi (PT) yang melantik,\" tutup Edie. (151)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: