Tersangka OTT, Residivis Penipuan

Tersangka OTT, Residivis Penipuan

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress– Cahaya Sasmita (CAS), tersangka dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepahiang merupakan mana narapidana (Napi) dalam kasus penipuan. Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Rosyidi Sastrawan SH MH didampingi Kasi Intelejen, Arya Marsepah SH MH mengatakan, berdasarkan penelusuran pinyidik, ternyata CAS mantan narapidana kasus penipuan yang divonis Pengadilan Negeri (PN) Tanggerang selama 10 bulan tahun 2018 lalu.

“Kemarin, waktu di BAP bohong dia (CAS, red), ngakunya belum pernah dipenjara. Tapi kami menemukan bukti, putusan PN Tanggerang tanggal 18 Juli 2018, yang bersangkutan divonis 10 bulan penjara karena terjerat kasus penipuan,” tegas Rosyidi.

Selanjutnya, Rosyidi mengingatkan, pimpinan pusat Alian Indonesia mestinya melakukan introspeksi secara internal. Pasalnya, dalam Aanggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Alian Indonesia menyebutkan berpodoman pada panca moral.

“Anggota Aliansi yang kita ditangkap sudah pernah dipidana. Putusan pengadilan 18 Juli 2018, harusnya Aliansi pusat introspeksi bahwa anggotanya ini bermasalah. Namun masih juga diangkat sebagai anggota,” terangnya.

Jaksa juga menemukan fakta, bila pengangkatan Cahaya Sasmita sebagai pengurus DPC Lembaga Alian Indonesia BPAN Kepahiang pada bulan Januari 2019. Artinya ada kemungkinan waktu diberikan mandat yang bersangkutan masih dalam masa-masa menghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP). “SK keluar Januari 2019, bisa jadi itu dalam lapas,” tuturnya.

Sementara Arya menanggapi adannya laporan DPP Aliansi Indonesia kepada Kejaksaan Agung, perihal penyegelan kantor DPC LAI BPAN Kepahiang. Menurut Arya, penyegelan sudah sesuai prosedur. “Penyegelan dilakukan karena berkaitan dengan OTT,” katanya.

Ditegaskan Arya, jika penyegelan merupakan upaya kejaksaan juga melakukan pengamanan barang bukti serta ada kekhawatiran bila kantor bisa saja diserang orang-orang yang marah pasca OTT. Sehingga dapat mendatangi kantor yang berada di Kelurahan Dusun Kepahiang tersebut.

Disis lain, Sekretaris DPC LAI BPAN Kepahiang, Rasdan Efendi juga menjabat Plh mengatakan, laporan ke Kejagung dilakukan DPP Aliansi Indonesia. Karena berdasarkan pemikiran mereka adanya kejanggalan dalam proses penyegelan.

“Proses penyegelan saya rasa tidak perlu dijelaskan lagi, karena baik media cetak dan online sama-sama sudah tahu. Dan bukan pihak kami yang menyebarkan, kami tidak melaporkan penyegelan itu ke pusat, tetapi mereka tahu sendiri melalui berita. DPP Aliansi melihat ada apa dengan kantor yang disegel, sehingga mereka melaporkan ke kejagung,” ujar Rasdan.

Dikata Rasdan, DPP Alian Indonesia juga tidak menyebutkan nama-nama jaksa atau orang perorang di instansi Kejari Kepahiang yang dilaporkan ke Kejagung. Hanya menjelaskan adanya oknum-oknum semata, sehingga harus ada pembenahan. “Mereka tidak menyebutkan nama, tetapi ini adalah oknum,” ucapnya.  Rasdan menegaskan, kasus yang tengah menjerat Ketua DPC LAI BPAN Kepahiang Suryadi (SU) dan Kadiv Advokasi Cahaya Sasmita (CAS) merupakan oknum, bukan atas nama lembaga. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: