Korban LSM Diimbau Melapor
KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress – Seluruh kepala desa (Kades) yang pernah menjadi korban pemerasan selama mengelolaan Dana Desa (DD) bisa menyampaikan laporan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang. Karena upaya mendapatkan sejumlah uang dengan cara melawan hukum merupakan tindak pidana atau korupsi.
Seperti yang terjadi pada kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Jaksa Intelejen dan Pidsus Kejari Kepahiang, Selasa (30/7) lalu. “Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata masuk tindak pidana korupsi, ya kita tangani sendiri,” ujar Kajari Kepahiang, Lalu Syaifudin SH MH saat melakukan penahanan terhadap tersangka.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepahiang, Rosyidi Sastrawan SH MH menyebutkan, bagi kepala desa (Kades) ataupun perangkat desa lainnya yangpernah menjadi korban pemerasan menggunakan modus serupa bisa menyampaikan laporan kepada pihaknya.
“Ya, untuk desa-desa lain, ya silahkan kawan –kawan wartawan sampaikan. Bila pernah merasa mengalami seperti ini (Pemersaan) bisa melapor,” tutur Rosyidi.
Sebelumnya, dalam OTT Jaksa mengkap 6 orang di rumah Makan Setia Utama Pasar Kepahiang. Yakni Suryadi (SU) Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (LAI BPAN) Kepahiang, Cahaya Sasmitas (CAS) Kadiv Advokasi LAI BPAN. Kades Bayung Ladan, mantan Kades Cerbon Baru, Hamzah (Sekdes), kades Talang Babatan, Ali Imron, dan Kades Benuang Galing, Aliansono.
Setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih empat jam, penyidik menahan SU dan CAS karena ditetapkan tersangka. Sementara tiga kades adan 1 sekdes dibebaskan dianggap sebagai korban. Rosyidi memastikan, jika dana Rp 30 juta diserahkan para korban kepada tersangka bersumber dari Dana Desa (DD).
“Dapat dipastikan uang Rp 30 juta itu memang dari Dana Desa (DD). Karena beberapa hari sebelumnya ada pencairan DD yang dilakukan oleh Kepala Desa Bayung, Desa Cirebon Baru, dan Desa Benuang Galing,” ujar Rosyidi.
Diakuinya, indikasi penyalah gunaan DD oleh para kades ini memang ada, tetapi di situ ada paksaan atau sebuah tekanan yang dilakukan oleh SU dan CA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini. Hasil penggeledahan yang dilakukan pihaknya, Selasa sore (30/7) memang ada dokumen-dokumen putusan PTUN dan KIP yang diamankan dari kantor Badan Penelitan Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) tersebut. “Sarana putusan PTUN dan putusan KIP itulah yang digunakan oleh tersangka ini menakuti-nakuti untuk melakukan sebuah kejahatan,”bebernya.
Sejauh ini pihaknya belum bisa memastikan, apakah masih ada desa lain yang menjadi korban dari modus seperti ini. Ia juga mengimbau, kepada masyarakat dan para Kades jika mengelami hal serupa agar berkoordinasi dengan pihaknya.
“Mereka ini memanfaatkan kedudukanya sebagai LSM sebagai organisasi masyarakat. Memang dalam UU organisasi masyarakat atau sekelompok orang bisa melakukan pemantauan apa bila ada kejadian tindak pidana korupsi, ” tutup Rosyidi. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: